oleh

Mak Bawon 80 Tahun, sang Nenek renta yang Digugat Anaknya Sendiri, FWJ : Ini Namanya Hukum Kejepit ?


CIREBON – PublikasiNews.Com | Sungguh menggelitik dan cambukan kencang bagi orangtua jika ada anaknya menggugat ibu kandungnya sendiri, hanya karena keserakahan si anak yang diduga berusaha ingin menguasai harta waris yang bukan Haknya. Perisitiwa ini yang dialami seorang perempuan sepuh, Mak Bawon (80) dan terjadi di wilayah Kabupaten Cirebon Jawa Barat.

Kita teringat akan pepatah yang mengatakan ‘Kasih Ibu Sepanjang Masa, Kasih Anak Sepanjang Galah’, dimana kasih sayang seorang ibu yang diberikan kepada anaknya itu tak pernah sirna sejak ia berjuang mengandung 9 bulan 10 hari, proses hidup dan mati saat melahirkan dan sampai si anak dibesarkan dengan penuh kasih sayang. Namun beda halnya dengan kedua anak durhaka ini.

Persoalan yang sedang dialami mak Bawon ketika digugat anak kandungnya sendiri dan terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib (penegak hukum).

Mak Bawon digugat ke pengadilan oleh anak kandungnya yang bernama Karniti. Dia menggugat atas tanah waris yang diakuinya hasil keringat yang dibelinya sewaktu menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) disalah satu Negara tetangga.

Berdasarkan keterangan Damir yang berstatus sebagai putra bungsu atau anak keenam atas pernikahan Mak Bawon dengan almarhum Wasma menyebut Karniti dan Carsiwan lah yang telah merampas dan menguasai lahan milik orangtuanya.

“Orangtua kami dilaporkan ke pengadilan, mereka menggugat seluruh milik Mak Bawon, dan ingin menguasai sepenuhnya,” kata Damir ketika ditemui awak media di rumahnya, Dusun 3, Desa Sumber Lor, Kecamatan Babakan pada, Sabtu (16/1/2021).

Damir juga mengungkapkan bahwa saudara kandungnya itu menggugat Mak Bawon dengan alibi seluruh tanah yang digugatnya merupakan hasil kerja keringatnya sewaktu Karniti kerja di Arab Saudi selama satu periode.

“Apakah mungkin masuk akal dengan penghasilan satu periode bisa membeli tanah sebanyak itu?,” papar Damir terheran-heran.

Damir membeberkan bahwa Karniti dan Carsiwan juga telah merampas sebuah surat Sertifikat Hak Milik (SHM) kepemilikan tanah atas nama Almarhum Wasma yang merupakan ayah kandung mereka.

“Dengan memegang sebuah surat pernyataan peralihan, dirinya (Karniti) merasa kuat memiliki bukti seluruh milik orang tuanya, menjadi miliknya, dan itu adalah perampasan,” tegasnya.

Selain itu, Darmo anak pertama dari Almarhum Bapak Wasma dan Mak Bawon juga angkat bicara. Ia beserta adik kandungnya yang lain mengutuk perbuatan Karniti dan Carsiwan dan berharap pihak Kepolisian Cirebon segera memproses laporan mak Bawon bersama anak-anaknya terkait perampasan hak tanah oleh Karniti dan Carsiwan.

“Tahun 2020 kami sudah laporkan hal itu ke polres Cirebon, namun hingga detik ini pelaporan kami sepertinya dimandulkan. Bahkan muncul gugatan ke Pengadilan Negeri Sumber yang dilakukan Karniti dengan menggugat mak Bawon ibu kami, beserta kami para saudara kandungnya dan beberapa perangkat desa terdengar sangat lucu,” ungkapnya.

Menurut Darmo dalam penuturannya, ia beserta Ibunya, Mak Bawon dan adik-adiknya, sama sekali tidak pernah mengetahui mengenai surat pernyataan peralihan atas tanah yang dibuat Karniti dan Carsiwan, keabsahan surat itu diyakininya adalah akal-akalan kedua adik kandungnya yang kini menggugat mak Bawon ke PN Cirebon.

“Dalam surat itu jelas sangat diragukan keabsahannya, banyak kejanggalan seperti terdapat coretan-coretan, selain itu KTP Elektrik yang terbit pada akhir tahun 2011 dan awal 2012 kami pastikan palsu,” tegas Darmo.

Darmo juga membeberkan soal pembayaran pajak atas tanah yang dikuasai Karniti bersama Carsiwan. Dalam pernyataannya, ia mengakui jika setiap tahunnya mak Bawon yang membayarkan pajak bumi atas lahan tanah tersebut.

Hal yang sama juga telah dibenarkan oleh salah seorang perangkat desa Dusun 3, Kecamatan Babakan Kabupaten Cirebon. “Betul hingga tahun 2020 pajak buminya masih dibayarkan oleh orang tuanya yaitu mak Bawon. Karena setiap saya antarkan bukti pembayaran selalu diarahkan kepada orang tuanya,” pungkasnya.

Terpisah, menyikapi hal terkait hukum seperti jadi ‘mainan’ tersebut Ketua Umum Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Mustofa Hadi Karya dalam keterangan tertulisnya menilai adanya dugaan ketimpangan hukum yang dilakukan oknum penyidik Polres Cirebon.

“Perlu dipertanyakan itu kinerja penyidik polres Cirebon-nya. Kok bisa laporan atas persoalan tersebut diatas di mandulkan, sehingga malah muncul gugatan dari terlapor ke PN Cirebon,” tutur Opan sapaan akrab Ketum FWJ ini di Jakarta pada, Sabtu (16/1/2021) siang.

Opan juga menghimbau perlu adanya pengawasan dari semua pihak terkait kasus yang dialami mak Bawon, bahwa nenek renta berusia 80 tahun itu sangat tidak layak digugat anak kandungnya sendiri tanpa adanya kesalahan yang dilakukannya.

“Kami akan mendorong berbagai pihak untuk segera mengawal kasus mak Bawon, agar persoalan ini menjadi terang benderang sehingga hukum dapat ditegakan dengan seadil-adilnya di Cirebon Jawa Barat,” tandasnya.[]hms/FWJ/Zark

Komentar

News Feed