oleh

Mal Exchange Gusur Makam Ulama, MUI Turun Tangan

Jakarta, Publikasinews.com – PT Jaya Real Property, Tbk (JRP) akan diadukan ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena dituduh menggusur makam keramat seorang ulama, Mbah Buyut, di Pondok Jaya, Pondok Aren, Tangerang Selatan.

Yatmi, ahli waris dari (alm) Alin bin Embing mengatakan Mbah Buyut merupakan sesepuh dari kakeknya itu.

“Jadi, Mbah Buyut itu buyutnya kakek (Alin bin Embing) saya. Di makamkan di kuburan milik keluarga di daerah Pondok Jaya,” kata Yatmi kepada wartawan di kawasan Bintaro, Tangsel, Selasa (29/1/2019).

Diceritakannya, Mbah Buyut adalah tokoh masyarakat, juga seorang ulama di daerah Pondok Jaya.

Pada 2010, PT JRP melakukan pembangunan Mal Xchange Bintaro. Saat itu mereka melakukan pembebasan tanah secara sepihak, dan menggusur makam Mbah Buyut tanpa seizin keluarga terkait atau ahli waris.

Tanpa seizin dan sepengetahuan ahli waris, PT JRP juga memindahkan makam Mbah Buyut ke Tempat Pemakaman Umum (TPU) Jurangmangu.

“Keluarga saya diberitahu oleh warga, PT JRP tidak memberitahunya. Mendengar itu, saya dan keluarga datang ke kuburan Mbah Buyut untuk memastikan kebenaran informasi tersebut. Ternyata benar informasi itu,” ujarnya.

Keluarga (alm) Alin bin Embing kemudian menanyakan kepada PT JRP, dan dijawab bahwa tanah makam tersebut sudah dijual.

Mendengar itu, keluarga (alm) Alin heran. Kapan dan siapa yang menjual tanah milik keluarganya itu, di mana kuburan Mbah Buyut berada.

“Tidak ada dari keluarga kami yang menjual tanah tersebut. Dari catatan Kelurahan Pondok Jaya dan Kecamatan Pondok Aren menegaskan tanah kami tidak pernah dijual sampai sekarang,” jelas Yatmi.

“Begitu juga dengan Kecamatan Ciledug, di mana dulu lokasi tanah masih berada dalam wilayah administrasi daerah tersebut. Tidak ada catatan tanah milik keluarga kami telah berganti kepemilikan,” tambahnya.

Yatmi mengaku sudah pernah berpesan kepada Lurah Pondok Jaya saat itu, Sri Mulyani, bahwa keluarganya tidak akan pernah menjual tanah di mana makam Mbah Buyut berada. Dan Lurah Sri Mulyani menyanggupi.

“Tapi di kemudian hari, ternyata dia yang menandatangani penjualan tanah milik kami itu,” ungkap Yatmi.

Dalam waktu dekat ini, Yatmi akan mengadukan permasalahan ini ke MUI. Menurutnya, PT JRP telah melakukan pelanggaran, juga tidak menghargai ketokohan seorang ulama yang disegani masyarakat.

Tak hanya ke MUI, Yatmi juga akan mengadukan penggusuran makam Mbah Buyut ini ke Komnas HAM.

“Ada tradisi dan cara-cara yang harus dilakukan jika ingin memindahkan makam, seperti menggelar pengajian dan mendoakan almarhum. Kami sebagai keluarga tidak terima makam Mbah Buyut dipindahkan secara asal-asalan,” tegasnya.

Yatmi berharap, MUI mengeluarkan keputusan atau fatwa terkait penggusuran tanah Mbah Buyut. Baginya ini sangat penting sebagai bentuk penghargaan kepada seorang ulama.

Untuk diketahui, PT JRP diduga melakukan perampasan tanah seluas 11.200 m2 milik (alm) Alin bin Embing, yang di dalamnya ada makam Mbah Buyut. Di atas tanah tersebut sekarang berdiri mal Xchange Bintaro.

Presiden Jokowi Jangan Diamkan Saja
Yatmi juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk memantau kasus perampasan tanah yang dilakukan PT JRP ini. Menurutnya, sangat ironis jika presiden menggembar-gemborkan pembagian sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat, tapi persoalan perampasan tanah milik keluarganya diabaikan.

“Beberapa hari lalu Presiden Jokowi bagi-bagi sertifikat ke warga Tangsel. Tapi kok perampasan tanah yang dilakukan PT JRP didiamkan saja. Ini kan namanya ironis,” tukasnya.

Khususnya pembongkaran makam kuburan ulama Mbah Buyut. Menurutnya Jokowi tidak boleh diam saja. Presiden harus turun tangan sebagai bukti keberpihakannya kepada ulama.

“Kenapa presiden Jokowi harus turun tangan. Karena kasus perampasan tanah dan penggusuran makam Mbah Buyut ini melibatkan oknum aparat terkait. Kalau bukan Pak Jokowi yang turun tangan, kami ragu bisa selesai. Menteri Agraria/Kepala BPN saja sepertinya tidak mampu,” pungkasnya.

Komentar

News Feed