oleh

Mantan Ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana Dikerjar Tim Kejaksan Dugaan Kasus Kurupsi Aset BUMD

Surbaya, Publikasinews.com – Mantan Ketua DPRD Surabaya periode 2009-2014, Wisnu Wardhana yang tersandung kasus dugaan Korupsi aset BUMD Jatim PT Panca Wira Usaha (PWU) kini menjadi buruan tim Kejaksaan.

Berdasarkan salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang diterima Kejaksaan, Wisnu harusnya masuk penjara lagi.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Sunarta mengatakan, pihaknya sudah melakukan upaya eksekusi terhadap politisi Partai Hanura tersebut. Namun sayang, tim intelejen dari Kejari Surabaya belum berhasil menemukan Wisnu di rumahnya.

Saya sudah perintahkan untuk dieksekusi, setelah terima salinan putusannya. Namun, laporan yang saya terima, yang bersangkutan tidak ditemukan di rumahnya,” ujarnya, Jumat (28/12). Ia menyatakan, saat ini pihaknya sudah melakukan pelacakan terhadap Wisnu. Hal ini dilakukan, mengingat beberapa alamat yang diduga menjadi tempat keberadaan Wisnu, nihil alias kosong.

Dikonfirmasi terkait dengan status Wisnu apakah ditetapkan sebagai buronan, Kajati mengaku belum melakukannya. Namun, ia memastikan, jika hingga pada batas waktu yang ditentukan Wisnu tak juga ditemukan, hal itu (status buron) tentu akan diterapkan.

“Pasti mengarah kesana. Ada tahapan yang harus dilalui. Kita upayakan dulu untuk eksekusi,” tegasnya.

Hal senada diungkapkan oleh Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim, Didik Farkhan Alisyahdi. Ia mengaku, memberikan tenggat waktu satu bulan pada tim untuk mengeksekusi Wisnu. Bila sampai satu bulan tidak juga ditemukan, maka pihaknya akan menerbitkan status DPO atau buron. Saat ini tim masih melakukan pelacakan, belum ketemu. Nanti kalau ketemu langsung kita tangkap,” tambahnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Wisnu Wardhana. Ia dianggap terbukti bersama-sama telah melakukan tindak pidana korupsi. Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.

MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.

Namun, apabila hartanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun. Dalam kasus ini, di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya pada April 2017 lalu, Wisnu dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar.

Tak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan divonis 1 tahun penjara. Atas putusan PT ini, Kejaksaan pun mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung.

Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan milik BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) Jatim di Kediri dan Tulungagung pada 2013 silam. Saat proses pelepasan dua aset itu, Wisnu menjabat sebagai Kepala Biro Aset dan Ketua Tim Penjualan Aset PT PWU.

Dalam kasus ini, Wisnu tidak sendirian. Nama mantan Menteri BUMN periode 2011 hingga 2014 Dahlan Iskan juga ikut terseret dalam pusaran kasus ini. Sebab, pada saat itu Dahlan menjabat sebagai Direktur PT PWU.

Di tingkat Pengadilan Tipikor Surabaya, Dahlan dinyatakan bersalah dan divonis selama 2 tahun penjara dan denda Rp 200 juta pada April 2017 lalu. Mantan bos media Jawa Pos grup pun hanya menjalani tahanan kota. Tak terima dengan vonis ini, Dahlan mengajukan banding. Di tingkat Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Dahlan divonis bebas. 

Atas vonis ini, Kejaksaan pun melakukan upaya kasasi ke MA. Selain Wisnu dan Dahlan, dua orang dari swasta juga ikut divonis bersalah. Atas kasus pelepasan dua aset milik PT PWU ini, negara dirugikan hingga sebesar Rp 11 miliar. Red

Komentar

News Feed