oleh

Masalah Hukum Nuril Menurut Pendapat Pakar Hukum

Jakarta, Publikasinews.com –Sepekan terakhir, Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram menjadi buah bibir pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah melanggar Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Melalui putusan kasasi No. 574K/Pid.Sus/2018 pada 9 November 2018. Baiq dihukum selama 6 bulan penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidair pidana kurungan 3 bulan lantaran terbukti mentransmisikan konten yang bermuatan pelanggaran kesusilaan.

Berikut hasil wawancara wartawan dengan pakar hukum Dr. Fernando. S, ST. SH.MH.C.L.A :

Bagaimana tanggapan anda mengenai peran jokowi dalam kasus Nuril jika PK (peninjauan kembali) masih bermasalah ?

Presiden dapat memberikan grasi apabila nuril dan kuasa hukumnya mengajukan grasi karena Presiden diberi hak prerogatif sesuai UUD 1945 pasal 14 ayat 1 yang mengatakan presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan mahkamah agung, tetapi jangan terjebak dalam pemberian grasi tersebut karena berdasarkan regulasi menyimak pada UU No. 5 Tahun 2010 tentang perubahan atas UU No.22 Tahun 2002 tentang grasi.

Permohonan grasi memang diperbolehkan bagi narapidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Bahwa berdasarkan regulasi yang ada putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi adalah pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana minimal penjara 2 (dua) tahun.

Kuasa hukum Nuril berharap jokowi memberikan Amnesty karena Nuril diproses hukum tanpa suatu kesalahan yang dilakukan. apakah anda sependapat?

Tidak sependapat, alasanya pasal 14 UUD 1945 ayat 2 berbunyi presiden memberi amnesty dan abolisi dengan meperhatikan pertimbangan DPR. Berdasarkan kamus besar bahasa indonesia yang dimaksud dengan amnesty adalah; pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.

Disitu dikatakan kalimat terakhir, seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu dalam hal ini kasus nuril bukan tindak pidana tertentu.
Apakah tindakan pemerintah sudah pada jalurnya sementara ini ?

Menurut saya Sejauh ini presiden selaku kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan sudah melaksanakan fungsinya dengan benar.

Baiq Nuril Maqnun, pegawai honorer di SMAN 7 Mataram

Apakah polemik nuril ini bisa berdampak dalam hal pemberian grasi saat suhu politik yang memanas saat ini ?

Dalam hal ini presiden harus menyikapi dengan bijaksana dalam pemberian grasi, hal ini harus sesusai dengan regulasi berdasarkan pemberian grasi”, ujar Fernando.

Baiq Nuril Maqnun, seorang pegawai honorer di SMAN 7 Mataram menjadi buah bibir pasca Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis bersalah
Karena ketika presiden salah memberikan grasi akan menjadi alat bagi lawan-lawan politiknya untuk menyerang kebijakan yang diberikan UUD 1945 pasal 14 ayat 1, walaupun hal itu hak prerogatif presiden yang diberikan kepadanya selaku kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

Kuasa hukum nuril keberatan dengan grasi karena sama saja mengakui kesalahan, apakah anda sependapat?

Grasi itu bukan berarti orang tersebut sepenuhnya bersalah, walaupun pengadilan sudah memutuskan dia bersalah. Dia dapat Mengajukan grasi ketika pengadilan sudah memutuskan dia bersalah, walaupun sebenarnya dia merasa tidak melakukan tindak pidana sesuai dengan yang dituduhkan kepadanya.

Menutup pembicaraan kami menanyakan bagaimana skema yang menjadi solusi terbaik untuk nuril ?

Mendukung langkah Nuril mengajukan upaya hukum terakhir yang diberikan UU kepadanya yaitu mengajukan peninjauan kembali atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya.”Punkasnya.

(Dewi)

Komentar

News Feed