oleh

Melalui Keterangan Para Saksi Membuktikan Keterangan Saksi Pelapor Albert Wiyogo Inconcret Patut Diduga Palsu

Jakarta,Publikasinews.com –Sidang lanjutan dugaan pemalsuan dengan terdakwa Haryanto Chandra kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara 13/11/18.dengan agenda keterangan saksi Notaris Junianto SH.,MK.n

Dalam fakta Persidangan yang terungkap melalui keterangan saksi-saksi yang justeru membuktikan Keterangan Saksi pelapor Albert Wiyogo adalah  in concreto patut diduga palsu baik dalam BAP maupun yang diterangkan di persidangan,yang diantaranya.

Tanda tangan Albert Wiyogo yang tertera di Bilyet Giro sesuai dengan yang tertera di “SPICEMENT” Bank BCA Epicentrum Walk vide, keterangan 3 orang Saksi dari BCA,Pihak BCA KCP Cempaka Mas telah melakukan konfirmasi kepada Albert wiyogo sebelum memindah bukukan sejumlah uang dari Bilyet Giro PT.Komodo ke Rekening Haryanto Chandra, dan pada saat dikonfirmasi Albert Wiyogo mengakui BG tersebut dan menyetujui pemindah bukuan dengan menyatakan “ya, jalankan saja” vide keterangan Saksi dari BCA KCP Cempaka Mas.

Semua saksi dari Pihak BCA KCP Cempaka Mas dan BCA KCP Muara Karang, menyatakan dengan tegas di persidangan bahwa”Tanda Tangan” Albert Wiyogo yang tertera di BG adalah cocok dan sesuai dengan yang asli, setelah divalidasi dengan sistem database komputer yang ada di BCA, Fakta-fakta yang terungkap di persidangan adalah seluruh dokumen-dokumen resmi dan asli termasuk 3 lembar KTP milik Albert Wiyogo yang diakui oleh Albert Wiyogo sebagai tanda tangannya sendiri,ternyata berbeda atau non identik atau tidak memiliki kesamaan seluruhnya.

Seluruh akta Notaril yang berkaitan dengan PT. Komodo, termasuk Akta PPJB dan AJB tanah milik Saksi HENDRIK yang dibuat oleh Notaris Junianto, SH., MK.n adalah atas pesanan Albert Wiyogo dan diambil sendiri serta dibawa oleh Albert Wiyogo dari kantor Notaris untuk dimintakan tanda tangan Haryanto Chandra dan Saksi Hendrik Chandra.

Kwitansi pembayaran sejumlah Rp. 45.065.000.000,- (empat puluh lima milyar enam puluh lima juta rupiah) Nomor: 101/KBR/V/2015 Tanggal 7 Mei 2015 dibuat oleh Albert Wiyogo sendiri dan dimintakan leges kepada Notaris Junianto sebulan setelah PPJB,ujar Saksi Junianto SH.,MK.n saat menjadi saksi di persidangan.

Pada saat meminta leges kepada Notaris Junianto,kwitansi tersebut belum ada tanggalnya(tanggalnya masih kosong),akan tetapi pada waktu diajukan kepada Penyidik pada Kwitansi tersebut telah tertanggal 7 Mei 2015,Pada saat pembuatan PPJB tidak ada Kwitansi diperlihatkan kepada Notaris dan tidak ada juga pembayaran dalam bentuk apapun,Tanda tangan yang tertera dalam Minute Akta Notaril PT.Manggarai adalah tanda tangan saksi Albert Wiyogo dan Haryanto Chandra,dalam hal ini terbantahkan keterangan Saksi Albert Wiyogo yang dalam persidangan sebelumnya tidak mengakui tanda tangannya tersebut.

Saksi Notaris Junianto SH.,MK.n mengakui tidak pernah mengetahui adanya RUPS PT. Komodo Beach Resort,Saksi hanya menerima atau mendapatkan keterangan sepihak dari Albert Wiyogo dan tidak pernah melakukan konfirmasi atau cross check kepada Haryanto Chandra dan Saksi Hendrik Chandra,Yang membuat draft Akta Notaril Nomor 40 adalah Saksi Notaris Junianto SH. MK.n atas permintaan Saksi Albert Wiyogo tanpa melakukan konfirmasi kepada Haryanto Chandra vide keterangan Saksi Notaris Junianto SH.,MK.n di persidangan.

Notaris Junianto SH.,MK.n juga mengatakan Domisili PT.Komodo Beach Resort ditentukan oleh Albert Wiyogo dan yang mengarahkan pembuatan seluruh akta PT.Komodo Beach Resort ke Kantor Notaris Junianto SH.,MK.n adalah Saksi Albert Wiyogo,dalam perkara tersebut Kuat dugaan bahwa untuk Mengkriminalisasi Haryanto Chandra,Albert Wiyogo Memberi Keterangan Palsu Kapada Majelis Hakim dan memperdaya Notaris Junianto SH.,MK.n.

(Hadi)

Komentar

News Feed