Jakarta, Publikasinews.com – Kementerian Perhubungan kemenhub menyatakan karir Direktur Teknis dan Perawatan Lion air Muhammad Asif yang dibebastugaskan sementara terancam terhenti. Artinya, ia tak bisa lagi bekerja di maskapai penerbangan lain jika terbukti bersalah.
Menteri Perhubungan Budi Karya menuturkan direktur terkait dibebastugaskan dalam rangka penyelidikan jatuhnya Lion Air JT-610 di Perairan Karawang. Penyelidikan tengah dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Budi Karya meminta Direktur Utama Lion Air untuk membebas tugaskan sementara anggota direksi dan sejumlah personil, yakni direktur teknis dan perawatan, quality control manager, fleet maintenance management manager, dan release engineer PK LQP.
Tak cuma itu, Kemenhub juga akan mencabut lisensi kompetensi keempat personel terkait. “Apakah yang bersangkutan boleh atau tidak (bekerja di maskapai lain)? Bergantung dari hasil pemeriksaan. Kalau dia dinyatakan bersalah, dia bisa bekerja kembali. Kalau dinyatakan bersalah, maka secara otomatis kami tidak akan berikan sertifikat kompetensinya,” ujarnya dalam konferensi pers di Gedung Karsa Kemenhub, Kamis (1/11).
Namun, hingga saat ini, Kemenhub belum merekomendasikan manajemen Lion Air untuk memecat oknum yang diduga bertanggungjawab. Sebab proses investigasi masih dilakukan oleh Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).
Kendati demikian, langkah pembebas tugasan sementara merupakan peringatan yang dilakukan kepada oknum yang bersangkutan untuk mempertanggungjawabkan apa yang dilakukan. Red
Komentar