Jakarta, Publikasinews.com – musisi Ahmad Dhani rencananya menghadapi sidang tuntutan dalam perkara ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 19 November 2018. Agenda ini ditetapkan Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan dua minggu lalu.
Ahmad Dhani sempat berujar kalau perkara yang dihadapinya tak seberat yang pernah dihadapi mantan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok obyek yang didakwakan disasar Ahmad Dhani dalam ujaran kebenciannya. Maka itu dia meminta jaksa tidak menuntutnya lebih berat daripada yang pernah diberikan kepada Ahok.
Pernyataannya itu mengundang gelak tawa dari sebagian pendukung Ahmad Dhani dalam ruang sidang saat itu. Tapi di luar ruang sidang, Ahmad Dhani menuai kecaman dari pengacara Ahok karena menganggap kedua perkara tak bisa diperbandingkan.
Sebelumnya, dalam persidangan Mei 2017 lalu, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. Jaksa menilai Ahok, sapaan Basuki, terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan yaitu penistaan agama dengan ancaman maksimal 5 tahun.
Dalam persidangan yang digelar di bawah tekanan unjuk rasa besar tersebut hakim akhirnya memvonis Ahok dengan penjara selama dua tahun. Ahok menerima hukuman itu sebagai calon gubernur dalam Pilkada DKI 2017. Red
Komentar