oleh

Nara Sumber Berita Dipanggil Polisi, Dewan Pembina LSM BARAK Tuding Penyidik Tak Profesional

Karawang, Publikasinews.com – Pembina LSM BARAK (Barisan Rakyat Indonesia), Asep Agustian merasa kesal atas pemanggilan dan pemeriksaan dirinya oleh penyidik Polres Karawang di ruang Tipikor Satreskrim Polres Karawang, sekitar pukul 13.00 wib, Jumat (29/6/2018).

Pemanggilan dirinya melalui surat panggilan dari penyidik Polres Karawang dengan Nomor : B/22094/VI/2018/ Sat Reskrim dengan perihal Permintaan

Keterangan kepada Asep Agustian  terkait kasus Rumah Sakit Paru Jatisari, dimana dirinya merupakan nara sumber sebuah berita di media online yang memberitakan dugaan penyalahgunaan data lelang RS Paru Jatisari.

Asep Agustian yang juga pengacara menuturkan ketidakprofesionalan Penyidik Polres Kerawang lantaran dirinya sebagai narasumber sebuah berita dalam kasus RS Jatisari, namun dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus RS Jatisari.

Pemanggilan dia atas dasar Laporan Informasi Nomor :LI/51/V/2018/Reskrim tanggal 19 Mei 2018, tentang adanya dugaan penyalahgunaan dalam pelaksanaan lelang pembangunan rumah sakit paru di Kabupaten Karawang TA 2018 antara PT. AMARTA KARYA (pemenang lelang) dengan panitia lelang.

“Kalau polisi ingin menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, ya panggil para pihak yang terlibat dalam proyek lelang RS Jatisari dan itu juga kalau ada pihak pelapor yang melaporkan kasus teraebut, lalu kenapa justeru saya sebagai narasumber sebuah berita saya yang dimintai keterangannya,” ucapnya kesal.

Lalu Asep  pun menolak dengan tegas memberikan keterangan terkait kasus dugaan Penyalahgunaan data lelang Rs Paru Jatisari kepada pihak penyidik.

“Karena kapasitas saya sebagai apa dalam kasus tersebut? saya kan hanya narasumber,  kalau masalah pemberitaan itukan masalah jurnalistik yang seharusnya jika ada pihak yang keberatan dengan isi pemberitaan, memberikan somasi dan  minta hak jawabnya ke media,” tuturnya.

Narasumber juga kan harus mendapat perlindungan sesuai aturan pers. Asep pun mengaku sebelumnya dirinya ingin melaporkan kasus tersebut ke kepolisian Polres Kerawang sebelum dirinya dipanggil, namun ditolak oleh bagian SPK Polres Kerawang.

“Dulu kita (BARAK, red) mau melapor, tetapi tidak diterima laporan itu. Dulu BARAK mau melaporkan, tetapi ditolak bagian SPK Polres Karawang. Dengan segala “tektek bengek” sarannya, ya alur itu kita ikutan. Kok sekarang tiba-tiba saya dipanggil sebagai narasumber yang harus memberikan keterangan ke penyidik, aneh,” sindir Askun.

“Saya dapat panggilan, sebagai warga negara yang baik saya datang, saya kaget. Kinerja kapolres ini apa memantau atau mau mencari kesalahan personal orang. Saya ini dipanggil sebagai narasumber media. Kalau setiap orang yang jadi narasumber di media dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan, tidak akan pernah ada orang yang mau jadi narasumber media,” kata Pengacara Askun, kepada wartawan, dengan nada awal pembicaraan yang sudah terlihat emosi, Jumat (29/6/2018).

“Saya tadi datang ke sana. Tapi saya tegaskan kepada penyidik kalau saya tidak akan memberikan keterangan sedikitpun, saya tolak itu semua. Saya sampaikan, dalam hal ini (Rumah Sakit Paru, red) saya tidak ada kaitannya. Saya hanya sebagai narasumber dan praktisi hukum,” timpal Askun“

Benar saya sebagai pembina BARAK, tapi dalam hal ini kan tidak ada kaitannya dengan BARAK. Karena dasar surat pemanggilannya saja LI (Laporan Informasi). Artinya, saya sebagai narasumber, bukan sebagai Pembina BARAK yang seharusnya dalam surat panggilan tersebut,” papar Askun.

Menurut Askun, untuk mendapatkan sebuah data merupakan tugas pihak penyidik, kecuali ada pelapor. Sehingga pihak penyidik bisa menggali informasi tambahan dari si pelapor. (@sofie)

Komentar

News Feed