Jakarta, Publikasinews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi mengapresiasi terbitnya surat edaran Menteri Dalam Negeri soal pemecatan aparatur sipil negara atau PNS yang terbukti melakukan korupsi.
Penerbitan SE Mendagri tersebut yang secara paralel seharusnya dipatuhi kepala daerah,” kata Juru bicara KPK, Febri Diansyah lewat keterangan tertulis, 17 September 2018.
Mendagri Tjahjo Kumolo sebelumnya menerbitkan surat edaran bertanggal 10 September 2018 tentang penegakan hukum terhadap PNS yang melakukan tindak pidana korupsi. Surat itu ditujukan kepada seluruh bupati dan wali kota Gubernur di seluruh Indonesia
KPK turut mengapresiasi pencabutan surat edaran Mendagri yang lama tersebut. Menurut dia, surat edaran Mendagri yang lama kurang tegas karena tidak memberhentikan PNS dengan tidak hormat dari jabatannya.
KPK pun meminta para kepala daerah mematuhi surat edaran tersebut dengan memberhentikan PNS yang telah divonis dan telah memiliki memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN), sebanyak 2.357 koruptor masih berstatus aparatur sipil negara padahal kasus mereka telah inkracht.
Sementara itu Mendagri Tjachyo Kumolo,mengatakan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya akan memecat semua Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berstatus koruptor. Badan Kepegawaian Nasional mencatat ada 2.357 PNS yang korupsi dan dipenjara, namun masih berstatus pegawai
Paling lambat Desember harus sudah selesai, yang masih menjabat harus segera diberhentikan,” ujar Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Kamis, 13 September 2018. Red
Komentar