oleh

Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara Sebanyak 35.000 Pegawai Berencana Melakukan Mogok Kerja

Jakarta, Publikasinews.com – Pegawai PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebanyak 35.000 orang dikabarkan berencana melakukan mogok kerja, jika tuntutannya tidak mendapat tanggapan dari pemerintah. Mogok dilakukan dengan melihat kondisi PLN saat ini sangat mengkhawatirkan dipandang dari berbagai segi.

Hal ini pun memicu reaksi dari Ketua Umum Laskar PLN Tonny Ferdinanto. Dia menilai rencana kegiatan mogok kerja ini akan menimbulkan keresahan, mengganggu kondisi stabilitas di internal perusahaan dan juga kenyamanan pekerja dalam bekerja.

“Walaupun telah diatur di dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 dan juga Kepmenakertrans No. 232/MEN/2003, rencana kegiatan mogok kerja ini dinilai akan menimbulkan keresahan, mengganggu kondisi stabilitas di internal perusahaan dan juga kenyamanan pekerja dalam bekerja,” demikian dikutip dari laman Facebook Laskar PLN, Jakarta, Sabtu (8/12).

Tonny pun mengajak semua anggota Laskar PLN tetap bekerja mengejar target pengerjaan proyek ketenagalistrikan yang telah ditetapkan pemerintah. Hal ini bukan pekerjaan kecil sehingga butuh dukungan dan peran semua pihak agar segera terwujud.

“Ini sudah akhir tahun, kita harus lebih fokus lagi untuk menyelesaikan tugas-tugas dan pekerjaan yang telah diberikan guna mengejar target yang masih belum tercapai,” kata Tonny.

Saat ini PLN sedang dalam fokus untuk mencapai target-target yang diberikan oleh pemerintah untuk mengerjakan mega proyek infrastruktur ketenagalistrikan berskala nasional.

Terkait dengan isu kerugian yang dialami oleh PLN saat ini, Tonny mengatakan, kerugian tersebut adalah laporan yang harus ditulis untuk keperluan pelaporan keuangan yang dipinjam oleh PLN dalam bentuk valas.

“Seperti yang ditulis pada website resmi PLN, meskipun sebagian besar pinjaman PLN masih akan jatuh tempo pada 10-30 tahun mendatang, namun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan hanya untuk keperluan pelaporan keuangan maka pinjaman Valas tersebut harus diterjemahkan (kurs) ke dalam mata uang Rupiah sehingga memunculkan adanya pembukuan rugi selisih kurs yang belum jatuh tempo (unrealized loss) sebesar Rp 17 Triliun,” paparnya.

Unrealized forex loss atau kerugian secara pembukuan akibat kenaikan kurs mata uang asing, namun tidak berdampak kepada arus kas atau cash flow. Unrealize forex loss yang tercatat pada laporan keuangan PLN akibat terjadinya pelemahan Rupiah, sementara Perseroan memiliki kewajiban atau utang dalam bentuk dolar, bahkan sering kali kontrak PLN dengan IPP (Independent Power Producer) pun dalam bentuk dolar.

Sehingga jika kewajiban jangka panjangnya dihitung berdasarkan kurs sekarang, maka akan terjadi yang disebut unrealize forex loss. “Kewajiban jangka panjang tersebut masih jauh masa jatuh temponya, namun utang tersebut harus dibukukan (tercatat) dengan kurs saat ini. Red

Komentar

News Feed