oleh

Pelimpahan Berkas Perkara DOK Aceh dan Tesangka Ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat

Jakarta, Publikasinews.com – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan barang bukti dan tiga tersangka kasus dugaan suap dana otonomi khusus Aceh (DOKA) 2018 ke Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (30/10/2018).

Ketiga tersangka adalah gubernur non-aktif Aceh, Irwandi Yusuf Hendri Yuzal dan T Saiful Bahri. Sedangkan satu tersangka lainnya, yakni bupati non-aktif Bener Meriah, Ahmadi, sudah lebih dulu dilimpahkan perkaranya oleh KPK, yakni pada Jumat 14 September lalu.

Dalam kasus dugaan suap terkait DOK Aceh telah selesai. Hari ini (kemarin-red) dilakukan pelimpahanan barang bukti dan tiga tersangka TPK suap terkait dengan pengalokasian dan penyaluran dana otonomi khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018 ke penuntutan (tahap 2),” kata Jubir KPK Febri Diansyah kepada Serambinews.com, Selasa (30/10/2018).

Selanjutnya, pihak KPK akan menunggu jadwal persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Irwandi sendiri ternyata telah mempersiapkan tim Pengacra yang akan membelanya dalam persidangan di pengadilan nanti.

Salah satu tim pengacaranya, Sayuti Abubakar SH MH, mengatakan, ada sebelas orang pengacara yang akan membela Irwandi. Red

Komentar

News Feed