oleh

Pemerintah Akan Mengawal Kasus Penganiayaan Terhadap (AY) Hingga Tuntas

Jakarta, PublikasiNews.Com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) berkomitmen akan mengawal kasus penganiayaan yang menimpa siswi Sekolah Menengah Pertama AY (14) yang terjadi di Kota Pontianak, Kalimantan Barat hingga selesai. Disamping itu juga menemukan jalan terbaik bagi korban dan pelaku yang sama-sama masih berusia anak.

Tim dari Kemen PPPA bekerjasama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinas PPPA) Provinsi Kalimantan Barat, Dinas PPPA Kota Pontianak, Polresta Pontianak dan para psikolog telah turun langsung menangani dan mendampingi korban yang masih dirawat di RS Mitra Medika serta melakukan pendampingan hingga ranah hukum.

Pribudiarta N Sitepu saat memberikan paparannya dalam konferensi pers yang dilaksanakan Kemen PPPA terkait penjangkauan dan penanganan kasus AY, siswi SMP yang menjadi korban penganiayaan di Pontianak, Kalimantan Barat yang digelar di Jakarta pada, Rabu (10/04).dok-red

“Korban akan terus mendapatkan penanganan dalam bentuk trauma healing dari psikolog. Sementara pihak rumah sakit berencana akan melakukan hypnotherapy bagi korban. Kemen PPPA berharap agar korban mendapatkan proses pemulihan terbaik,” ujar Pribudiarta N Sitepu dalam konferensi pers terkait penjangkauan dan penanganan kasus AY yang digelar di Jakarta pada, Rabu (10/04/2019).

Saat ini, pihak Polresta Kota Pontianak sendiri telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiaayaan dan dikenakan pasal 80 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman kurungan 3,6 bulan penjara. Berdasarkan hasil visum kasus tersebut masuk kategori penganiayaan ringan. Para oknum pelajar yang menjadi pelaku juga akan diberikan pendampingan dalam bentuk pemulihan pola pikir atas tindakan salah yang telah dilakukan.

“Kemen PPPA menghargai setiap proses hukum yang berlaku, namun mengingat para pelaku masih dalam kategori anak-anak. Kemen PPPA berharap semua pihak menangani proses ini dengan tidak gegabah. Semua pihak harus benar-benar memahami penyebab para pelaku (anak-anak) melakukan tindak penganiayaan,” terang Pribudiarta.

Pribudiarta menambahkan, hal tersebut dilakukan agar anak pelaku bisa mendapatkan penanganan yang tepat, tentunya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. “Prinsip mengedepankan kepentingan anak harus juga diutamakan,” imbuhnya lagi.

Kemen PPPA dalam hal ini menghimbau kepada masyarakat pengguna media sosial untuk lebih bijaksana dalam mencerna informasi dan berpikir mencari kebenaran sebelum menyebarkan informasi.

“Tidak dapat dipungkiri bahwa teknologi juga memunculkan efek negatif dalam bentuk kekerasan melalui media online (medsos). Pemerintah dalam hal ini Kemen PPPA telah mengingatkan pentingnya parenting digital dan peran pemangku kepentingan, terutama dari orang tua, sekolah, lingkungan dan komunitas kepada anak agak menggunakan media sosial dengan bijak,” jelas Pribudiarta didampingi Deputi Bidang Perlindungan Anak, Nahar.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) telah berupaya menekan kasus seperti ini melalui sosialisasi dan pelatihan kepada orangtua, anak dan aktivis masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM). Sosialisasi berupa literasi digital melalui pengetahuan tentang pengasuhan dan penggunaan internet yang aman serta sebagai bekal pertahanan diri ketika berselancar di media sosial.[]Jar


Komentar

News Feed