oleh

Pemerintah Provinsi Papua di DPR RI Meminta PT. FI menyelesaikan pembayaran sesuai Keputusan Pengadilan Pajak

Jakarta, Publikasinews.com – Ketua MRP, Timotius Murib, menegaskan 51 Anggota MRP tetap berpegang pada keputusan pengadilan pajak senilai Rp 1,8 triliun. Ia meminta PTFI tak hanya berpegang pada putusan MA, sebab pengadilan pajak yang lebih tahu permasalahan dan hitungan tersebut.

“Kami tidak bisa menerima uang damai dan lainnya. Sikap kami jelas dan tidak ada sikap mundur,” ungkap Timotius.

Direktur PTFI, Clementino Lamury, pada kesempatan tersebut berjanji akan membawa hasil mediasi yang kedua hari ini kepada jajaran menejemen dan direksi PTFI agar segera mengambil keputusan yang saling menguntungkan. ditetapkan oleh Mahkamah Agung,” tuturnya

Nono Sampono, mengaku kecewa mendengar penjelasan PTFI. Sebelumnya sudah disepakati pada 1 Agustus lalu oleh perwakilan MRP dan PTFI bahwa besaran denda pajak senilai Rp 1,8 triliun dibayar tunai. 

Saya kecewa dengan keputusan dari Freeport. Keputusan rakyat Papua dan kami final dan tidak bergeser dari angka Rp 1,8 triliun sesuai kesepakatan sebelumnya. Masih ada ruang waktu, tapi harusnya final di sini. Jangan kita berada di persimpangan lagi sehingga kesepakatan tidak tercapai,” terang Nono Sampono, dalam rilis Humas DPD RI.

Sabungnya,  memberi tenggat waktu kepada PTFI untuk mengadakan pertemuan selanjutnya  pada hari Jumat (10/8), untuk menindaklanjuti pertemuan ini.

“Kami sama dengan rakyat Papua, tidak bisa bergeser dari angka Rp 1,8 triliun. Kami beri waktu lagi sampai tanggal 10 Agustus sesuai kesepakatan dengan MRP yaitu 14 hari yang baru berjalan 5 hari. Saya harap sudah final. Pertemuan ini saya skors bukan saya tutup, karena belum ada kata sepakat,” jelasnya. 

Edison lembe (Anggota DPD RI) asal Papua, meminta PTFI tak bermain-main dan harus menghormati keputusan pengadilan pajak yang lebih mengerti dibidangnya, serta mengerti kajian yang ada di samping putusan  PK. Red

Komentar

News Feed