oleh

Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bekasi dengan Kejari Kota Bekasi bidang Datun

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Dengan tetap mengutamakan prosedur Protokol Kesehatan dimasa pandemi Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU), perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dilaksanakan bertempat di Stadion Patriot Chandrabaga, Jalan Jend. Ahmad Yani Nomor 2, Kayuringin Jaya Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (19/08/2020) pagi.

“Pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui tindakan respresif, akan tetapi juga dapat dilakukan dengan upaya antisipasi dalam pencegahannya. Dan Kesepakatan ini merupakan langkah maju untuk antisipasi kesalahan yang berhubungan dengan hukum nantinya,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH.

Kajari Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH saat membubuhkan tanda tangannya didalam MoU bidang Datun dengan Pemkot Bekasi disaksikan Wali Kota Bekasi, Dr. Raat Effendi dan Sekda Reny di Stadion Patriot Chandrabaga pada, Rabu (19/08).dok-istimewa

Sukarman juga mengungkapkan bahwa
pelaksanaan penandatanganan MoU dengan Pemerintah Kota Bekasi dalam hal pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). “Perjanjian kerjasama dengan Pemkot Bekasi ini, selama satu tahun dan akan dilakukan evaluasi, hingga tidak ada lagi penyimpangan dan pelanggaran hukum,” tuturnya.

Masih kata Kajari, Sukarman, SH, MH, pelaksanaan penandatanganan MoU ini dalam rangka kerjasama memberikan bantuan terkait masalah Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yang dihadapi oleh Pemerintah Kota Bekasi. Ini artinya Jaksa selaku Pengacara Negara berhak untuk memberikan bantuan hukum kepada Pemerintah Daerah baik itu di bidang Perdata maupun Tata Usaha Negara.

Kegiatan dalam acara ini, dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Sukarman, SH, MH, Sekertaris daerah (Sekda) Kota Bekasi, 32 kepala SKPD se-Kota Bekasi, 12 Camat Kota Bekasi, Kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara, serta tim jaksa pengacara negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi. Tampak pula, Kepala seksi Perdata dan Tata usaha Negara, serta Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.

Penandatangan perjanjian kerjasama (MoU) ini memang dimaksudkan demi pencegahan, penanganan, dan penyelesaian permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata usaha Negara (Datun), dengan kekhususan terdapat pada pemulihan asset Pemkot Bekasi. Selain itu, ada peningkatan PAD Kota Bekasi, serta pembentukan peraturan perundang undangan di daerah Pemerintah Kota Bekasi.[]

Penulis : Zark

Komentar

News Feed