oleh

Penangkapan Dua Kapal BBM Ilegal Di Perairan Papua

Jayapura, Publikasinews.com – Polda Papua menetapkan 4 orang  nahkoda kapal, yakni LOK (41) nahkoda Kapal Kertanegara dan AR (28) nahkoda Kapal Kairos II Peranya sebagai penjualan (BBM) Dan dua tersangka lainnya yakni M (26) sebagai Mualim dan Kargo (40) sebagai Kepala Kamar Mesin kapal Kertanegara.

Keempat tersangka tertangkap tangan melakukan transaksi Penjualan BBM di tengah laut Perairan Jayapura dengan cara memindahkan sisa BBM jenis solar dari Kapal Kertanegara sebanyak 40 ton ke Kapal Kairos II yang dihargai Rp 4000 per Liter.

Menurut Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulianto Bambang, dilakukan pada Senin (27/8) malam, sekitar pukul 21.00 WIT. Petugas yang berpatroli melihat ada dua buah kapal sedang bertransaksi di perairan Jayapura, dan selanjutnya mendatangi kedua kapal tersebut. Sesaat itu juga patroli malam yang dipimpin oleh Direktur Polair Polda Papua, Kombes Pol Yulianto Bambang, langsung membongkar penjualan BBM ilegal di tengah laut Perairan Jayapura.

“Di tengah laut itulah ABK dari Kapal Kertanegara sedang mentransfer BBM jenis solar ke Kapal Kairos II. Solar yang sedang ditransfer melalui selang tersimpan dalam tangki double bottom Kapal Kertanegara. Jadi solar yang dijual itu adalah sisa bahan bakar dari Kapal Kertanegara,” kata Bambang kepada wartawan di Jayapura, Jumat (31/8).

Kapal Kertanegara merupakan kapal tanker yang disewa oleh Pertamina untuk mendistribusikan BBM di Papua. Kapal tanker itu pun mengangkut tiga jenis BBM yakni Pertalite, Premium, dan Solar dengan masing-masing volume 2000 ton. 

‘’BBM yang diangkut Kapal Kertangara diambil di Biak untuk di bawa ke Jayapura. Tiga jenis BBM milik Pertamina itu jumlahnya tak berkurang,” menurutnya 

Meskipun BBM yang dijual merupakan sisa penggunaan kapal itu sendiri, namun karena kapal Kertanegara disewa oleh Pertamina, sehingga semua kebutuhan operasional BBM Kartanegara ditanggung oleh Pertamina dan jelas ada kerugian negara. Untuk tersangka dari Kapal Kertanegara dikenakan pasal 363 dan pasal 53 huruf (d) jo pasal 23 UU No 22 tahun 2001 tentang migas dengan pidana kurungan maksimal 5 tahun dan atau denda Rp 30 miliar. Sedangkan untuk tersangka dari Kapal Kairos II dikenai pasal 480 dan pasal 53 huruf (d) jo UU No 23 tahun 2001 tentang migas dengan pidana maksimal 5 tahun atau denda Rp 30 miliar. (Red)

Komentar

News Feed