oleh

Pencabutan Ijin Dari Komimfo Terhadap PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo

Jakarta, Publikasinews.com –  Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan akan segera mencabut izin perusahaan yang menunggak biaya penggunaan frekuensi.

Perusahaan yang dimaksud Kominfo adalah PT First Media Tbk (KBLV), PT Internux (Bolt), dan PT Jasnita Telkomindo. Jatuh tempo pembayaran ketiga perusahaan tersebut adalah pada 17 November 2018 atau Sabtu kemarin. Tapi, hingga jatuh tempo berlalu belum ada pelunasan Biaya Hak Penggunaan dari para pihak ke pemerintah. 

“Tidak ada pembayaran yang masuk sampai pagi. (Maka akan-red) diproses dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Direktur Operasi Sumber Daya SDDPI Kominfo Dwi Handoko dikutip dari detikINET, Minggu (18/11/2017).

Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Ferdinandus Setu, menuturkan hingga batas akhir Sabtu (17/11) pukul 23.59, ketiga operator tidak melakukan pelunasan hutang BHP Frekuensi.

“Karena hari ini hari libur, Kemkominfo sedang memproses penyiapan SK Pencabutan Izin Penggunaan Frekuensi Radio kepada ketiga operator tersebut. Senin, 19 November, kami akan keluarkan SK Pencabutan tersebut,” 

Tagihan Kominfo berasal dari Biaya Hak Penggunaan (BHP) frekuensi radio 2,3 GHz yang belum dibayar oleh perusahaan Lippo Group ini sejak 2016-2018. Selama itu pula, mereka belum melaksanakan kewajiban membayar biaya penggunaan frekuensi radio sebesar Rp 500 miliar.

Perusahaan tersebut mendapatkan izin frekuensi 2,3 GHz sejak November 2009. Ada dua izin pengunaan yang diberikan pemerintah kepada First Media untuk produknya Bolt, yaitu di zona Sumatera Utara dan zona Jabodetabek serta Banten. Kedua izin ini akan berakhir pada 18 November red

Komentar

News Feed