Bogor, Publikasinews.com – Kuasa Hukum, James T.A Hartono, dari Kantor Hukum Ujang Sujai & Putri Rangkuti mempertanyakan sikap Ketua PN Cibinong Lendriaty Janis, SH, MH terkait dengan masalah diperbolehkannya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) diatas PK terkait kasus perdata.
Permasalahannya mengapa Ketua PN Cibinong tersebut dengan sengaja menerima berkas perkara untuk PK ditas PK dari Termohon/Tergugat. Hal itu dengan jelas sikap Ketua PN Cibinong sengaja menunda terkait kepastian hukum itu sendiri, padahal dirinya adalah merupakan penegak hukum itu seniri, ucap kalangan praktisi hukum di Kota Bogor.
Sementara, bahwa Ketua PN Cibinog dengn jelas mengetahui adanya Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) RI No.07 Tahun 2014, tanggal 31 Desember 2014, yaitu tentang pembatasan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) hanya satu kali.
Hal itu pula dibarengi denganInstruksi Ketua MA RI, kepada seluruh Pengadilan Tinggi (PT) dan Pengadilan Negai (PN) diseluruh Indonesia, yaitu utnuk tidak mengirimkan berkas pengajuan Peninjauan Kembali (PK) II kepada MA RI. Yang menjadi pertanyaan daripada Kuasa Hukum James TA Hartono adalah bahwa Ketua PN Cibinong mengetahui terkait SEMA 07/2014 tersebut. Tapi mengapa berkas perkara PK II masih diterima dari pihak termohon ujarnya
Sementara itu, bahwa James selaku Pemohon uapaya hukum Penijnjauan Kembali (PK) telah memenangkan kasus perdata tersebut, dengan nomor perkara 292/PL/PDT/2018 tentang Perkara Peninjauan Kembali Perdata antara James TA Haryono selaku pemohon dengan termohon Engkos Widjaya di Jalan Raya Pembangunan nomor 19, Desa Gunung Sindur, Kecamatan Gunung Sindu Kab Bogor ,dengan luas tanah 2 hektar lebih yang diputus pada tanggal 5 Juni 2018 lalu.
Salah satu kuasa hukum James R Putri Rangkuti mengatakan 11 September 2018 kuasa hukum James mengirimkan permohonan pengangkatan sita.
Kemudian surat permohonan kembali dilayangkan pada 11 Oktober 2018. “Namun yang didapatkan dari PN Cibinong justru sebaliknya dengan keluarnya berkas PK 2 tertanggal 24 September 2018.
Sehingga dengan pemberitahuan itu, permohonan pencabutan terhadap sita eksekusi tidak ada kejelasan, dengan adanya PK 2 yaitu PK diatas PK,” ujarnya
Semmentara dalam prakteknya bahwa peninjauan kembali (PK) dalam kasus perdata , itu hanya satu kali berdasarkan Surat Edaran MA nomor 7/2014 tentang pengajuan permohonan peninjauan kembali dalam perkara pidana yaitu permohonan peninjauan kenbali yang tidak sesuai dengan ketentuan/tersebut diatas agar dengan penetapan ketua pengadilan tingkat pertama permohonan tersebut tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak perlu dikirim ke Mahkamah Agung sebagaimana telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung nomor 10/2009.
Demikian pula Edaran Mahkamah Konstitusi (MK 2017) yang menyebutkan hanya ada satu PK tidak ada tandingannya. “Mau tidak mau untuk menyikapi PK 2 terhadap putusan PK 1 yang dimenangkan oleh kita.
Ke depannya kita harus mengajukan kontrakan memori peninjauan kembali ke dua. Memang kita ingin langkah kita karena PK 2 dianggap tidak ada. Kita meminta PN Cibinong tidak mengirim berkas ke MA. Karena ini sudah bertentangan pula dengan edaran Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga tidak boleh ada PK di atas PK. Ini bertentangan dengan konstitusi kita yang menjamin kepastian hukum di negara hukum,” imbuhnya.
Sementara itu pula, kalangan LSM Anti Korupsi Bogor Raya di Cibinong, juga menyikapi hal tersebut, “bahwa Ketua PN Cibinong dinilai dalam menjalankan penegakan hukum di PN Cibinong telah bertindak aneh-aneh, terkesan bahwa Ketua PN Cibinong juga telah sengaja menghambat proses hukum dilingkungan tempat kerjanya sendiri” imbuhnya
Bahwa Ketua PN Cibinong, diduga telah sengaja dan menyalahgukana jabatan dan wewenang yang Ia miliki, untuk tujuan tertentu. Oleh sebab itu dalam waktu dekat kami akan melaporkan ketua PN Cibinong ke Komisi Yudisial (KY), terkait masalah martabat seorang hakim, yang tidak sepantasnya dilakukannya untuk memperlambat proses hukum dan kepastian hukum, ujar Yanto Ketua LSM Anti Korupsi Bogor Raya. Red
Komentar