Jakarta, Publikasinews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Barat kembali mengggelar sidang Praperadilan yang diajukan Murpy Aditya seorang sales motor yang menjadi tersangka pembobolan rekening bank seorang pengusaha bernama Sumadi Gunawan senilai 50 Miliar, Jumat (16/11).
Dalam sidang dengan agenda putusan ini, Hakim Tunggal Agus Setiawan menyatakan menolak permohonan Praperadilan
“Pertama menolak permohonan praperadilan tersangka, kedua menyatakan status tersangka adalah sah menurut hukum,” ucapnya saat membacakan putusan.
Sebagai informasi, Murfy mengajukan Permohonan Pra Peradilan dikarenakan dirinya merasa prosedur formil penanganan kasus ini ganjil, menurutnya saat ditangkap dia tidak diperlihatkan surat-surat.
Bahkan sebelum menangkap pihak Kepolisian Resort Jakarta Barat, mendatangi Orang Tua Asuh Murfy yang juga merupakan Adik dari Orang Tua Kandung Murfy, sehingga dirasa kuat untuk mengajukan permohonan Pra Peradilan dengan Nomor Perkara 11/Prpid/2018/PN.JKT-BRT, sidang pertama sudah terjadi pada 5 November lalu, namun termohon tidak hadir saat itu, hingga sidang dilanjutkan pada tanggal 12 November 2018, dengan proses panjang maka hari ini dibacakan putusan Permohonan.
Murfy yang berharap Penetapan Tersangka, Penangkapan dan Penahanan nya terbukti tidak sah dan Kepolisian Resort Jakarta Barat akan segera mengeluarkan SP3 terhadap kasusnya, mengingat sampai saat ini Murfy tidak mengetahui apa yang menjadi permasalahan sehingga beliau harus ditangkap dan ditahan, serta harus menghadapi Proses Hukum yang sekarang menjeratnya, sidang yang di pimpin Hakim Tunggal Agus Setiawan tersebut dengan Nomor Perkara 11/Pra.Pid/2018/PN.JKT-BRT, yang tercantum dalam permohonan yang dibuatnya melalui kuasa hukumnya, akan tetapi nasib berkata lain, Permohonan Murfy di tolak.
Sepanjang persidangan, pemohon menghadirkan 3 orang saksi, dan termohon tidak menghadirkan saksi, hanya sekedar menunjukan bukti-bukti surat, dalam kesaksiannya para saksi menjelaskan pemohon di tangkap tidak dengan surat-surat yang ditunjukan kepadanya, akan tetapi dalam pertimbangan hakim, seluruh proses penangkapan, penahanan serta penetapan tersangka sudah sesuai prosedur yang ada, dengan demikian hakim berpendapat semua prosedur dinyatakan lengkap.
Terkait putusan tersebut Riesqi Rahmadiansyah selaku kuasa hukum Murpy menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya.
“Kita timbang dulu, akan mengajukan pra peradilan kembali atau mau kita Peninjauan Kembali, kita liat bagaimana ke depannya, tetapi saya yakin kalo sampai pokok perkara besar harapan kami untuk dapat vonis bebas,” paparnya.
Sebelum memasuki pokok perkara Riesqi juga meminta agar pihak Mandiri harus internalisasi juga masalahnya, karena menurutnya sangat tidak mungkin surat serahasia tersebut bisa diketahui orang luas. “Dan meminta agar Bank Mandiri mencari juga pelaku di dalam pihak internal jika ada,” tegasnya.
Lanjut Riesqi jika kasus ini sampai diputus pidana berarti Bank Mandiri harus di cek oleh OJK terkait kerahasian nasabahnya.
“Mungkin saya sendiri akan mengajukan gugatan terhadap Bank Mandiri jika kasus ini putus pidana ini (Murfy dan 5 Tersangka lainnya) serta dinyatakan bersalah dapat diartikan Bank Mandiri tidak aman terkait data nasabah, bisa gugat Perlindungan Konsumen atau kita gugat PMH, dan saran saya Pak Sumadi juga wajib menggugat Bank Mandiri,” pungkasnya. Red
Komentar