oleh

Pengangkatan Dirus Perumda TP Sarat Kejanggalan, LSM GMBI Akan gelar Aksi Massa ?

BEKASI – PublikasiNews.Com | Pengangkatan dan pelantikan Direktur Bidang Usaha (Dirus) Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Patriot telah menjadi sorotan, dan jika tak ada aral melintang berdasarkan informasi tetap akan dilaksanakan bertempat di Gate 19, Stadion Patriot Chandrabaha, Kayuringin Jaya Kota Bekasi pada, Rabu (28/12/2021) pagi.

Abah Zakaria, selaku Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) Distrik Kota Bekasi tentu sangat menyayangkan hal tersebut, apalagi terindikasi sarat kejanggalan dan terindikasi ‘tabrak aturan’. Jika tetap dilaksanakan organisasi yang dipimpinnya tidak akan tinggal diam, serta akan menurunkan massanya ke Jalan.

Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Delvin Chan (kiri) saat bersama Panglima GMBI Distrik BEKASI Kota, Mandor Baya (kanan) dalam suatu kesempatan.dok-istimewa

Hal senada juga dikatakan, Wakil Ketua LSM GMBI Distrik Kota Bekasi Delvin Chan, bahwa pihak Wali Kota Bekasi harus menganulir hasil proses seleksi calon Dirus PDAM Tirta Patriot serta membatalkannya.

“Kita meminta Wali Kota Bekasi untuk menghentikan proses seleksi calon Dirus, karena Kabupaten dan Kota (pemisahan aset-red) belum final. Nah, kenapa ini prosesnya harus cepat, seperti dipaksakan ada apa ini, sangat ini aneh. Harus ada seleksi ulang, kalau tetap dipaksakan kita akan lanjutkan dengan aksi massa ke Kemendagri,” tegas Delvin.

Terkait proses seleksi Direktur Bidang Usaha (Dirus) PDAM Tirta Patriot yang dinilai melanggar aturan Permendagri Nomor 2 Tahun 2007 terutama di Pasal 5 soal syarat jumlah Direksi, meskipun pihak panitia seleksi telah mengumumkannya untuk peserta yang lulus seleksi.

Sikap tegas juga ditunjukkan Kepala Divisi Pengamanan (Panglima) LSM GMBI Kota Bekasi Mandor Baya saat ditemui para awak media di Sekretariat LSM GMBI Distrik Kota Bekasi di Jalan Cut Mutia, Margahayu Bekasi Timur. Menurut Mandor Baya Pemilihan Dirus PDAM Tirta Patriot terkesan terburu-buru dan prematur.

“Dalam  Permendagri kan ada aturannya terutama di Pasal 5 bahwa jumlah Direksi ditentukan dengan jumlah pelanggan PDAM, yakni sebanyak 1 direksi untuk 30 ribu jumlah pelanggan. Untuk 3 direksi jumlah pelanggan lebih dari 31 ribu. Sedangkan untuk 4 direksi sebanyak 100 ribu lebih pelanggan. Nah saat ini kan jumlah pelanggan PDAM Tirta Patriot sekarang ini baru 37 ribu pelanggan. Maka jelas ada peraturan yang ditabrak,” ujar Mandor Baya.

Maka dari itu, lanjut Mandor Baya, proses seleksi Dirus PDAM Tirta Patriot harus dihentikan. Mandor Baya juga mengancam akan membawa massa mendatangi kantor Kenterian Dalam Negeri guna melaporkan pelanggaran proses seleksi Direktur Bidang Usaha Air Minum (Perumda) Tirta Patriot tersebut.

Sementara itu, Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Dra. Hj. Dwie Andyarini Dian Arga saat dihubungi via sambungan telepon selulernya mengatakan bahwa berdasarkan dengan merujuk pengumuman hasil seleksi Direktur Bidang Usaha Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PERUMDA) Tirta Patriot Periode 2021 – 2026 dengan nomor : 539/52/Pansel-Dirus telah menjelaskan melalui pelaksanaan tahapan-tahapannya.

“Saya selaku ketua pansel, pembukaannya kita umumkan melalui website Pemkot Bekasi, melalui situs PDAM Tirta Patriot. Tentu kita pun sesuai dengan Permendagri Nomor 37, kita telah sesuai aturan dan sesuai dengan keputusan Wali Kota Bekasi nomor: 539/Kep.490-Ek/X/2021; tentang Pedoman Pelaksanaan seleksi calon Dirus,” kata Dwie.

“Telah melalui tahapan seleksi administrasi, tahapan uji kelayakan dan kepatutan (Fit and proper Test) dan tahapan wawancara peserta oleh Wali Kota Bekasi selaku KPM Perumda Tirta Patriot, kemudian kita juga bekerjasama dengan (pihak) independen,” ungkap Dwie.

Selain itu, bahwa anggaran terkait kegiatan tersebut memang lumayan fantastis sekitar Rp. 250 juta. Maka hal ini juga telah dikritisi, apalagi dimasa pandemi Covid-19.

Keputusan hasil seleksi pun tetap diumumkan, dan yang telah berhasil dinyatakan lulus tahapan hasil seleksi, yakni Ali Imam Faryadi, SE dan akan segera dilantik jika tak ada aral melintang pada hari, Rabu 29 Desember 2021 pukul 08.00 WIB.(*/dok-ist./fwj-bks/hms-Red)

Komentar

News Feed