Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Kekerasan dan kriminalisasi terhadap wartawan masih kerap terjadi di Indonesia. Baru-baru ini terjadi di Bekasi, menimpa Surya Bagus (25) seorang jurnalis dari media Radar Bekasi yang diduga telah mengalami penganiayaan beberapa orang tak dikenal.
Berdasarkan data yang dihimpun bahwa Surya Bagus saat ditemukan rekannya pada Rabu sore, 3 Juni 2020 dan diketahui sudah terluka di rumah kontrakannya dalam kondisi tergeletak tak sadarkan diri dan terluka dibagian kepala dan wajah diduga kejadian penganiayaan pada Selasa malam, 2 Juni 2020 disekitar Jalan Pengairan Mega Hypermall Bekasi Kelurahan Pengasinan Rawa Lumbu Kota Bekasi Jawa Barat.
Aat Surya Safaat, Pengamat Media yang juga Asesor Uji Kompetensi Wartawan (UKW) PWI dan Penasehat Forum Akademisi Indonesia (FAI) angkat bicara dan turut prihatin atas peristiwa yang menimpa seorang pewarta di Kota Bekasi tersebut.
“Turut prihatin dan sangat menyesalkan jika terjadinya hanya gara-gara pemberitaan yang berujung pada tindak kekerasan. Semestinya tidak terjadi seperti itu. Pihak yang mungkin dirugikan oleh suatu pemberitaan seharusnya menggunakan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers,” kata Aat pada, Rabu (10/6/2020).
Menurutnya, siapapun yang merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dibuat wartawan seharusnya tidak melakukan cara-cara main hakim sendiri, tapi menggunakan hak jawab secara elegan. Tidak di selesaikan di jalanan.
“Untuk pelaku penganiayaan yang barangkali merasa dirugikan terkait pemberitaan, seharusnya mengggunakan hak jawab. Kalau hak jawab tidak puas, lapor ke Dewan Pers, dan Dewan Pers biasanya akan memberikan kebijakan win-win solution,” ujarnya.
Aat juga menjelaskan, “Kalau pun tidak puas juga, baru lapor polisi sebagai langkah akhir. Jadi diselesaikan di ranah hukum, bukan di jalanan. Kalau setiap masalah diselesaikan di jalanan, nanti apa jadinya masyarakat Indonesia. Bisa kacau,” papar wartawan senior itu.
Ia juga menjelaskan, pada dasarnya pemberitaan yang diterbitkan oleh media cetak atau pun online merupakan tanggung jawab dari Pemimpin Redaksi (Pemred), pemegang kebijakan berita yang akan diterbitkan atau ditayangkan di media.
“Terkait hal ini, sebaiknya pimpinan redaksinya harus lebih aktif, berupaya optimal, bekerjasama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap penganiayaan yang terjadi terhadap wartawannya,” ujarnya.
Mengungkap tuntas peristiwa kekerasan terhadap jurnalis menjadi kewajiban pihak kepolisian selaku penegak hukum dan menjadi harapan besar untuk insan pers demi tegakknya keadilan, sehingga tidak terjadi kembali peristiwa yang sama.
“Kita serahkan pada pihak kepolisian dan kita tentunya berharap serta yakin kepolisian akan berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap wartawan ini,” pungkas Aat.
Sementara itu, Ade Muksin, Owner dan Pemimpin Redaksi media cetak dan online Fakta Hukum Indonesia (FHI) mengecam keras segala tindakan anarkisme kepada insan pers dan mendesak pihak kepolisian segera mengungkap tuntas kasus-kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Tidak ada kata toleransi untuk pelaku tindak kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis. Selama kita melaksanakan tugas patuh dan taat pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ) tidak perlu gentar,” tegas Adunk sapaan akrabnya.
Sebagaimana disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa Pers adalah pilar demokrasi keempat. Pers juga harus bisa menciptakan masyarakat yang sehat, dalam arti sehat dalam mencerna informasi.
“Oleh sebab itu ekosistem media harus dilindungi dan diproteksi sehingga masyarakat mendapatkan konten berita yang baik,” terang Presiden Jokowi dalam kesempatan tersebut.
Presiden pun menyampaikan peran pers dalam pemerintahan sangat besar, baik dalam mewartakan agenda pmerintahan ataupun memberikan kritik kebijakan pemerintah. Karena itu, Presiden tak segan menghaturkan ucapan terima kasih kepada insan pers di seluruh Indonesia dalam peringatan HPN 2020 belum lama ini.
“Kita berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkap dan menangkap pelaku kekerasan terhadap wartawan di Bekasi serta memprosesnya sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia,” pungkas Ade Muksin.
Disisi lain, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Arman ketika hendak dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut melalui sambungan telepon selulernya hanya menjawab singkat. “Nanyanya di kantor aja lah, per telpon saya ngak tau ini siapa nanya. Coba ajalah ke kantor ya,” ujarnya.[]Adnk/Jark
Komentar