oleh

Penggugat Diduga Sengaja Sembunyikan Fakta

Jakarta, publikasinews.com –Bermula tergugat (Arwan Koty) dan anak kandung Tergugat (ALFIN) akan membeli 2 (dua)unit alat berat di PT INDOTRUCK UTAMA dengan rincian sebagai berikut:

1 (satu) unit Excavator Volvo EC 210D seharga Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) atas nama Tergugat, dan

1 (satu) unit Crawler Excavator Volvo EC350D seharga Rp.2.960.000.000.- (dua milyar Sembilan ratus enam puluh juta rupiah)atas nama ALFIN (Anak kandung Tergugat), Yang kemudian akan dipergunakan untuk usaha tambang emas Tergugat dan anak Tergugat di Nabire Papua,

Bahwa hubungan antara Tergugat dengan Penggugat terkait adanya kesepakatan dalam suatu pekerjaan pembelian alat berat / Excavator di PT INDOTRUCK UTAMA dimana sdr. SOLEH dan PENGGUGAT (selaku rekanan PT INDOTRUCK UTAMA) yang bertanggung jawab penuh untuk pengiriman barang tersebut serta yang bertanggung jawab penuh terhadap dokumen-dokumen (Dokumen Perkapalan) pengiriman barang tersebut.

Hubungan kerja sama diataslah pada awalnya atas kekurangan biaya untuk pembelian alat berat tersebut, PT Indotruck Utama yang hendak menanggung biaya kekurangan sesuai Surat Peryataan Hutang tanggal 18 September 2017 antara Penggugat dengan PT Indotruck Utama yang dicatatkan pada Kantor Notaris / PPAT Nelson Eddy Tampubolon, S.H.

Namun atas kekurangan dana pembelian dan pengiriman alat berat / Excavator tersebut, sdr. Susilo Hadiwibowo selaku marketing PT INDOTRUCK UTAMA menemui Tergugat di Hotel Horizon Jayapura dengan membawa SURAT PERNYATAAN HUTANG yang baru antara Tergugat dengan Penggugat tanpa kehadiran Penggugat,hal tersebut Sesuai Kesaksian sdr. EDISON H dalam persidangan. Bahwa Penggugat dan Saudara Soleh merupakan rekanan pihak PT Indotruck Utama sehingga Kepentingan pihak PT Indotruck Utama adalah biar segera lunas, dan kepentingan saudara Penggugat dan Saudara Soleh adalah agar segera mengirimkan Alat berat tersebut, Namun hingga saat ini, setelah pembayaran LUNAS atas Alat berat tersebut yakni 1 unit Excavator jenis Volvo EC 210D dan 1 unit eksavator jenis Crawler EC350 D (milik anak Tergugat) yang dikirim dari Jakarta ke Nabire oleh Penggugat tidak pernah diterima oleh Tergugat yang membuat Tergugat mengalami kerugian yang sangat besar.

“Atas latar belakang diatas dengan adanya keterkaitan pihak ketiga yaitu PT INDOTRUCK UTAMA dan Sdr. SOLEH serta belum diterimanya alat berat dimaksud maka gugatan patut dinyatakan kurang pihak (Plurium litis consortium) sehingga perkara aquo patut dan layak untuk ditolak (niet onvanklijk verklard) dengan alasan kurang pihak maka apalagi Tergugat dalam hal ini telah melakukan langkah Hukum baik pidana maupun perdata demi tegaknya hukum.” ujar Wilibrodus Ardi Mau kuasa Arwan Koty.

Hingga berita ini diturunkan perkara perkara No 157/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR masih dalam proses persidangan di pengadilan negeri jakarta utara.

Dalam surat kesimpulan tergugat menyampaikan kesimpulannya yang isinya Tentang Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium litis consortium). Bahwa atas pembelian alat berat Excavator Volvo EC 210D di PT. INDOTRUCK UTAMA seharga Rp. 1.265.000.000,- (satu milyar dua ratus enam puluh lima juta rupiah) oleh Tergugat dan untuk Jasa Pengangkutan alat berat / Excavator tersebut ditunjuk rekanan dari PT INDOTRUCK UTAMA yaitu sdr. Soleh dan sdr. Tommy Tuasihan (PENGGUGAT), Namun hingga Gugatan diajukan Tergugat tidak pernah menerima Alat berat tersebut maupun dokumen dokumen yang terkait sehingga sangat merugikan Tergugat.

Dengan demikian jelas ada hubungan hukum dengan pihak ketiga, demi membuat terang hubungan kausalitas hukum antara Penggugat dan Tergugat serta pihak ketiga, dalam hal ini PT INDOTRUCK UTAMA dan pihak yang bernama Soleh patut ditarik dalam perkara aquo, Dengan tidak dilibatkannya pihak PT Indotruck Utama dan pihak Soleh dalam perkara aquo maka jelas gugatan ini patut dinyatakan kurang pihak (Plurium litis consortium) sehingga perkara aquo patut dan layak untuk ditolak (niet onvanklijk verklard) dengan alasan kurang pihak.

Terkait Gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) Bahwa gugatan yang disampaikan oleh Penggugat tidak jelas, Pertama, gugatan penggugat tidak disusun secara sistematis, Penggugat tidak secara runtut dan jelas dalam mendalilkan gugatannya.

Penggugat diduga sengaja menyembunyikan fakta bahwa ada pekerjaan yang terkait jelas sekali dan merupakan kesepakatan dalam suatu pekerjaan. Penggugat tidak mencantumkan dalam Gugatannya terkait pembayaran kedua Tergugat sebesar Rp. 25.000.000 pada tanggal 25 Juli 2018.

(HD)

Komentar

News Feed