BANDUNG – PublikasiNews.Com | Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung Jawa Barat, kembali membuka sidang gugatan SK Bupati Bekasi terkait penugasan kembali Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi atas nama Usep Rahman Salim. Sidang yang dipimpin tiga majelis hakim itu dimulai sejak pukul 11.00 WIB dan berlangsung sekitar 50 menit pada, Rabu (25/11/2020) siang.
Hadir dihadapan majelis hakim PTUN, penggugat Hasan, kuasa hukum tergugat 1 yang diwakilkan Bagian Hukum Pemkab Bekasi dan tertugat intervensi yang mewakili Usep Rahman Salim
Dalam sidang tersebut penggugat Hasan, sempat bertanya pada majelis hakim surat kuasa mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, yakni saudara Yusmet.
“Pak hakim kami mempertanyakan surat kuasa tergugat, apakah pak Yusmet mewakil Usep Rahman Salim sebagai pribadi ataukah mewakili institusi PDAM,” tanya Hasan.
Hakim ketua meminta pertanyaan tergugat tersebut dimasukan dalam replik sebagai bahan dalam persidangan pekan depan. “Iyah nanti itu silahkan dimasukkan dalam bahan sidang replik minggu depan,” imbuh sang hakim.
Sementara itu, meski sempat dipertanyakan penggugat, namun mantan pegawai PDAM Tirta Bhagasasi, Yusmet menjelaskan kehadiran dirinya bersama rekannya sebagai kuasa hukum dari pribadi Usep Rahman Salim. “Saya disini sebagai kuasa hukumnya Pak Usep Dirut,” ungkap pria berkacamata tersebut.
Berkaitan dengan materi atas gugatan, Yusmet mengaku belum memberikan bahan pada majelis hakim lantaran dengan alasan sidang baru permulaan.
“Inikan baru permulaan, saya belum berikan materi apa-apa,” pungkasnya usai persidangan gugatan tersebut.[]Zark/dok
Komentar