oleh

Penolakan Warga Perum KINAN CITY RESIDENCE Terhadap Pembangunan Apartemen JAKARTA PAVILLION

Kab.Bogor, PublikasiNews.Com – Bapak jangan ABS dong, gitu loh. Harus jelas fakta-faktanya bahwa seluruh warga penghuni cluster Kinan City Residence tidak ada yang menyetujui pembangunan apartemen Jakarta PAVILLION yang terletak dekat hunian mereka. Tidak ada bukti mereka menandatangani persetujuan pembangunan, harus jelas dong jangan bilang setuju-setuju aja.

Demikian protes yang disampaikan Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Zentoni, SH selaku kuasa hukum warga Cluster Kinan City Residence kepada Sekretaris Camat (Sekcam) Cibinong, Andri Rahman saat kunjungan anggota DPRD Bogor ke lokasi rencana pembangunan proyek apartemen Jakarta PAVILLION yang terletak di Jalan Tegar Beriman Raya, Pemda-Cibinong Tengah, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada, Senin (28/1/2019) siang.

Aksi protes sejumlah warga Cluster Kinan City Residence dengan membentangkan spanduk penolakan terkait pembangunan apartemen dan meminta dukungan dewan ketika kunjungan anggota DPRD Kabupaten Bogor ke lokasi rencana pembangunan proyek apartemen Jakarta PAVILLION yang terletak di Jalan Tegar Beriman Raya, Pemda-Cibinong Tengah, Kabupaten Bogor Jawa Barat pada, Senin (28/1).dok-istimewa

Zentoni juga mengatakan kepada Andri bahwa para kliennya jelas-jelas menolak rencana pembangunan apartemen Jakarta PAVILLION (JP) yang berdampingan dengan hunian warga yang sudah masuk dalam tahap pengajuan studi amdal ke DLH Kabupaten Bogor. “Tidak ada warga Kinan City yang setuju, saya sebagai penerima kuasa 30 orang menolak pembangunan, itu yang harus bapak bilang. Bapak sampaikan tidak yang sebenarnya, mana warga Kinan City yang setuju tidak ada kan?, ada bapak-bapak?,” tanya Zentoni kepada warga, yang dijawab serentak “TIDAK ADA” oleh warga.

Zentoni juga mengungkapkan, bahwa kilennya begitu sangat mencemaskan atas adanya pembangunan tersebut yang dapat menimbulkan polusi serta berdampak negatif, yaitu diduga akan terjadinya pergeseran tanah, pencemaran air, pencemaran udara serta getaran hebat dari paku bumi.


Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Pandji Ksatriadji menjelaskan, sebenarnya pihak pengembang apartemen Jakarta PAVILLION (JP) sudah melakukan atas permohonan pembangunan dan sesuai ketentuan dengan kajian terlebih dahulu.

Namun, kata dia, pada tahapannya belum sampai pada tahap masukan dari warga berdampak.

Sedangkan pihak Sekretaris Camat (Sekcam) Andri Rahman menyatakan ketika dirinya diundang untuk hadir saat mediasi, bahwa proses mediasi yang sudah dilakukan oleh Perusahaan pembangun Kinan City sudah dilakukan. Perihal undangan siapa saja warga yang di undang saat itu, sepenuhnya adalah undangan dari manajemen Kinan City. “Tidak tau siapa saja yang diundang, kami hadir hanya sebagai undangan saja,” tegas Andri.

Sementara Anggota DPRD Kabupaten Bogor Fraksi PDIP Irfan mengatakan, akan melayangkan surat ke Developer Kinan City Residence, dan juga akan memanggil Kepala Pengembang proyek apartemen Jakarta PAVILLION tersebut.

“Kami juga seminggu lagi akan memanggil warga penghuni Kinan City untuk duduk bersama developer lama dan pengembang baru ke kantor DPRD Kabupaten Bogor,” ungkap Irfan.[]Jar/red


Komentar

News Feed