oleh

Perkara PMH No.209/pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr dari 7 tergugat Hanya 2 Yang Mengajukan Kesimpulan

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan perkara No.209/pdt.G/2017/PN.Jkt.Utr kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara 01/10/19 dengan agenda kesimpulan.

Dalam persidangan Zainal Mazam dan Sutanto Tan, 2 orang dari 7 tergugat yang hadir dan menyampaikan kesimpulan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Sidang tersebut merupakan lanjutan dari sengketa tanah yang berlokasi di Jl.Yos Sudarso tepatnya di Kampung Pulo Besar RT 02/11 Kelurahan Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Dalam klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum tersebut mulai dapat titik terang setelah diajukan tuntutang oleh para penggugat atas nama ahli waris Almarhum Husein Said Bin Usman Said yaitu Hj. Siti Ratna Robiah, Hj. Herdiana, Herlinda, Herfina, Fathona hingga dikabulkan melalui putusan sela hakim di PN Jakarta Utara.

Kemudian para tergugat terdiri dari tujuh orang yaitu Hendrik Halim, Tirta Juwana Darmaji alias Alex Tirta, Soenarjono, Sutanto Tan, Zainal Mazam, Afen Siswoyo, Saminah Salim.

Dalam perkara tersebut Kepala Kelurahan Sunter Jaya dan Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Jakarta Utara juga menjadi tergugat.

(Nhd)

Komentar

News Feed