oleh

Perkara Sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara Tahun 2018, Terus Bergulir

Jakarta, PublikasiNews.Com – Perkara Sengketa Pemilihan Gubernur Maluku Utara Tahun 2018 ternyata masih belum selesai, hingga kini terus bergulir karena ada gugatan dari Pasangan Calon (Paslon) Nomor Urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar selaku Pengggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Ambon dalam perkara Nomor : 18/G/2018/PTUN.AMB, walaupun sudah diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi. 

Berdasarkan keterangan tertulis yang diterima redaksi Publikasi News.Com pada, Senin (11/2/2019) petang, diketahui bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 1, Ahmad Hidayat Mus dan Rivai Umar, yang menerangkan bahwa menurut jadwal di PTUN Ambon, sidang perkara tersebut akan dilaksanakan besok pada hari Selasa 12 Februari 2018, pemeriksaan persidangan akan memasuki pemeriksaan saksi dan ahli dari Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat, sedangkan dari Pasangan Calon Nomor Urut 3, yakni KH. Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, tidak menghadirkan kuasa hukumnya. 

Sebagaimana diketahui, Mahkamah Konstitusi telah menjatuhkan putusan akhir dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur Maluku Utara, pada tanggal 13 Desember 2018, dimana Pasangan Calon Nomor Urut 3, KH Abdul Gani Kasuba dan Al Yasin Ali, yang merupakan Gubernur Incumbent, ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi memperoleh suara terbanyak setelah pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang. 

Menurut keterangan dari Ali Nurdin, SH, ST, selaku Kuasa Hukum dari KPU Provinsi Maluku Utara, Pihak Penggugat dijadwalkan untuk dapat menghadirkan 2 orang ahli hukum, yaitu dari Jakarta dan dari Unhas Makassar, sedangkan dari Pihak Tergugat akan menghadirkan 2 orang saksi yaitu dari Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

“Dalam sidang sebelumnya, Pihak Penggugat telah menghadirkan saksi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan 2 orang mantan Kepala Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA), yang diberhentikan oleh Gubernur Maluku Utara,” terangnya dalam rilis yang dibagikan ke para wartawan. 

Telah diketahui, perkara ini berawal dari rekomendasi Bawaslu Provinsi Maluku Utara kepada KPU Provinsi Maluku Utara untuk mendiskualifikasi KH Abdul Gani Kasuba, L.c yang menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara, sebagai Calon Gubernur Maluku Utara, karena dianggap telah melakukan mutasi pegawai di lingkungan pemerintahan Provinsi Maluku Utara diduga tanpa persetujuan Menteri Dalam Negeri, sehingga dianggap melanggar Pasal 71 ayat 2 UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). 

Masih kata Ali Nurdin, perkara ini menjadi ramai, karena ternyata menurut hasil koordinasi KPU Provinsi Maluku Utara dengan Menteri Dalam Negeri telah ada persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri kepada Gubernur Maluku Utara untuk melakukan penggantian pejabat di lingkungan Pemerintahan Provinsi Maluku Utara. “Sehingga KPU Provinsi Maluku Utara menyatakan dugaan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada oleh Gubernur Maluku Utara tidak terbukti, sehigga KH. Abdul Gani Kasuba masih dianggap memenuhi syarat sebagai Calon Gubernur Maluku Utara,” paparnya. 

Rupanya keputusan KPU Maluku Utara tersebut tidak diterima oleh Pasangan Calon Nomor Urut 1, sehingga mengajukan gugatan ke PTUN Ambon dengan alasan KPU telah melanggar Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) karena tidak melaksanakan rekomendasi  dari Bawaslu Provinsi Maluku Utara. 

Lebih lanjut Ali Nurdin menjelaskan bahwa KPU Provinsi Maluku Utara telah melaksanakan tugas dan wewenangnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menyerahkan sepenuhnya proses pemeriksaan perkara tersebut kepada Majelis Hakim PTUN Ambon untuk memeriksa dan mengadilinya serta mengambil keputusan yang seadil-adilnya.[]red

Komentar

News Feed