oleh

Permohonan Peninjauan Kembali (PK), Diajukan Kuasa Hukum Pemohon Di Pengadilan Negeri Bekasi

Bekasi, Publikasinews.com – Rabu 15/8/2018 Sidang Perkara Pidana No. 169/Pid.B/2018/PN.Bks sehubungan dengan Penyerangan Angota Ormas FBR terhadap Kelompok Pemuda Ambon Kei di Pengadilan Negeri Bekasi kembali di Disidangkan.

Sidang kali ini, dipimpin 3 Majelis Hakim pengadilan Negeri Bekasi, Dengan agenda Permohoan Peninjauan Kembali   (PK) Dari 2 terdakwa Remi Tanlain dan Jeri rahantoknam, sebagai pemohon, terhadap Kejakasan Negeri Bekasi sebagai Termohon

Pemohon yang di dampinggi PENASEHAT HUKUM Jefri Luanmase, SH Robert Manurung, SH & Daniel H Far-Far SH.MH berkantor pada Law Office Jefri Luanmase ,SH dan Patners, Advokat – Legal Consultan Krimal & Merk beralamat di Jlan Kran V No 20 J Kemayoran Jakarta Pusat.

Dalam Kontra memori Peninjauan  kembali Terpidana, berdasarkan putusan pengadilan Negeri Bekasi tanggal  3 Mei 2018, Pemohon mengajukan permohonan Peninjauan  Kembali atas dasar ketentuan pasal 263 ayat 1 KUHAP menyatakan terhadap Putusan Pengadilan Negeri Bekasi yang memperoleh kekuatan hukum tetap kecuali putusan bebas atau lepas dari segala Tuntutan Hukum, terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan PK kepada Makamah Agung. 

Alasan Peninjaauan kembali atas pasal 263 ayat 2 huruf c KUHP menyatakan Apabila Putusan ini dengan Jelas memperlihatkan suatu kealifan Hakim, atau suatu Kekeliruan yang nyata. Dengan Permohonan kepada Ketua Majelis Hakim, untuk Menerima Permohonan Para pemohon seluruhnya, membatalkannya putusan pengadilan negeri bekasi No.169/Pid.B/2018/PN.Bks tanggal 3 Mei 2018, menyatakan kedua Pemohon Tidak bersalah.

Di saat bersamaan Kejaksan Negeri Kota Bekasi sudah menyiapkan Tanggapan Momori Peninjuan Kembali Terhadap Pemohon, dengan dengan Pendapat penuntut umum bahwa tidak ada kekeliruan majelis hakim yang nyata dan tidak ada kealifan majelis hakim dikarenakan putusan sesuai dengan fakta yang terungkap dan bukti-bukti yang sudah dipertimbangkan oleh JUDEX PACTI, dan menolak permohonan dari pemohon PK untuk seluruhnya.

Ketua Majelis hakim menyampaikan bahwa Permohon peninjauan kembali udah disidangkan, dan Termohoan Udah memberi tanggapan, Maka Sidang Di tunda Sampai dengan Tangal 29 Agustus 2018 dengan Agenda Penandatanganan  Berita Acara Serah Terima Pemberkasan Untuk Diperiksa di tingkat Ke Makamah Agung. Sidang di tutup, Dan Kedua Bela Pihak hadir kembali di Pengadilan Negeri  Bekasi tanpa di panggil lagi, tegasnya (Red)

Komentar

News Feed