BEKASI – PublikasiNews.Com | SEORANG debitur yang telah selama 1,1 tahun menjadi customer di PT Federal International Finance (FIF) merasa sangat dirugikan akibat data pribadinya diduga telah dipalsukan serta dimanfaatkan oleh oknum pihak FIF Cabang Pondokgede untuk kepentingan komersil (pengajuan kredit sepeda motor) seseorang.
Debitur bernama Windhi Anjartyas (31) sempat meminta pertanggung jawaban pihak FIF dengan mendatangi Kantor cabang FIF group Pondokgede sejak pagi yang terletak di Jalan Raya Jati Makmur Nomor 66, RT.007/ RW.008, Jatirahayu, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi Jawa Barat, namun tidak mendapat respon memuaskan pihak perusahaan pembiayaan tersebut pada, Sabtu (14/8/2021).
Ketika memberikan keterangannya di halaman Presisi Polda Metro Jaya, Windhi menegaskan bahwa dirinya kecewa dan geram terkait data pribadinya yang telah di palsukan oleh oknum pegawai di PT FIF.
“Kehadiran saya di sini (Polda Metro Jaya) mau melaporkan kejadian yang saya alami, bahwa data pribadi saya dipergunakan oleh (oknum) di PT FIF secara komersil tanpa seizin saya. Maka saya akan melaporkannya ke Polda Metro Jaya, mohon dukungannya,” tegasnya.
Windhi dalam penuturannya juga menceritakan kronologi awalnya, manakala Windhi yang merupakan warga Jalan Berlian XI Nomor 16, Jatikramat, Jatiasih Kota Bekasi tersebut merupakan salah seorang customer loyal (debitur) PT FIF Cabang Pondokgede melakukan perpanjangan pinjaman (top up) kredit. Track record pembayaran Windhi Anjartyas dinilai bagus sehingga pihak PT FIF menawarkan Top Up.
Namun sangat disayangkan olehnya, dan selain itu dirinya pun tak habis pikir kok bisa data debitur dapat dipalsukan oleh perusahaan sekelas FIF. Hal ini terungkap saat datanya ditemukan dengan menjadi dua (2) pinjaman kredit oleh Customer Service (CS) ketika membuka data Windhi keduanya dengan satu data justru nyatanya palsu.
“Data saya dipalsukan PT FIF Group saat hendak top up, dan saya diberitahu CS saat sedang melakukan pengajuan perpanjangan pinjaman (top up) kredit yang kedua (2),” ungkap Windhi.
Drs. (Rommo) R. Kosasih selaku Ketua Forum Wartawan Jakarta (FWJ) Koordinator Wilayah BEKASI Kota turut angkat bicara mengenai peristiwa yang telah jelas merugikan masyarakat ini.
“Prinsip bisnis adalah saling percaya, jika antara salah satu antara sebuah perusahaan pembiayaan dan debiturnya mengingkari maka akan hilang kepercayaan tersebut. PT FIF merupakan member dari Perusahaan Astra, seharusnya bisa membawa nama besar Astra. Maka dengan kejadian pemalsuan data akan menghilangkan trust jutaan customer-nya,” imbuhnya.
Dalam penuturannya, Rommo juga menegaskan bahwa setiap permasalahan tentunya ada solusi serta kompensasi. “Tentu solusinya adalah PT FIF internal memperbaiki diri dan memenuhi segala tuntutan dari nasabah yang telah dirugikan, dalam hal pemalsuan data debitur,” tegas Rommo.
Disisi lain, bahwa menariknya kasus dublikasi data debitur di PT FIF Cabang Pondogede ternyata juga dialami debitur lain. Jadi korbannya pun bukan hanya Windhi tentunya dengan memanfaatkan data pribadi tanpa ijin dari pemilik data sah masing-masing debitur yang bersangkutan.(*/dok.ist/fwj-dpp/ZARK)
Komentar