oleh

Pihak Kejagung RI kembali Selidiki dugaan Penyelewengan APBD Kota Bekasi TA 2017

Kota Bekasi – PublikasiNewsCom | Pasca diperiksanya empat pejabat Pemerintah Kota (Pemkot Bekasi) di gedung Bundar Kejaksaan Agung (Kejagung RI), terkait dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan APBD Kota Bekasi Tahun 2017 yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung RI kemungkinan akan kembali bergulir. Diperkirakan mantan Kepala Bappeda pun bakal diperiksa Minggu ini dan diminta untuk turut ungkap dalang penyelewengan (perampokan) uang masyarakat Kota Bekasi tersebut.

Ketua Pusat Studi Hukum dan Advokasi Bhagasasi (PSHAB), Jeni Basauli mengungkapkan bahwa sebagaimana sumber pihaknya di Kejagung RI bahwa kasus tersebut terus akan segera ditindak-lanjuti.

“Sumber kami di Gedung Bundar Kejagung RI bahwa pemeriksaan akan dilanjutkan pasca lebaran (Iedul Fitri 1441 Hijriyah), untuk menindaklanjuti penyelidikan penggangsiran uang APBD Tahun Anggaran 2017, dan berdasarkan informasi yang dihimpun mantan Kepala Bappeda Kota Bekasi saat itu akan diperiksa dalam pekan pertama bulan Juni 2020,” kata Jeni.

“Jika Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelidiki ada penggangsiran Uang APBD Tahun Anggaran 2017, saya berharap Kepala Bappeda-nya membuka tabir konspirasi pencurian uang rakyat itu dan saya berharap yang diperiksa nanti oleh Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Tindak Pidana Khusus untuk turut membantu Kejaksaan Agung dan membuka tabir dimana saja perampokan tersebut dilakukan,” papar Jeni Basauli ketika dimintai tanggapannya mengenai adanya pemanggilan kembali para pejabat penting dan mantan pejabat Kota Bekasi oleh Pihak Kejagung pada, Senin (1/6/2020).

Penggangsiran uang rakyat, menurut Jeni bahwa dilakukan secara sistemik. “Jika dilakukan secara sistemik, artinya Kejaksaan Agung harus mampu membongkar siapa aktor intelektual dibalik penggangsiran uang rakyat di Kota Bekasi,” imbuhnya.

Jeni pun menyampaikan harapannya kepada Kejaksaan Agung (Kejagung RI) untuk mampu dan dapat membongkar kasus perampokan dana APBD tahun 2017 itu, mengingat berbagai persoalan di Kota Bekasi selama ini diduga selalu masuk dalam keranjang sampah.

“Kami berharap, Kejaksaan Agung memberikan harapan kepada warga Kota Bekasi. Dan berharap aktor intelektualnya bisa diungkap, dan jangan sampai kasus ini justru malah di peti es-kan,” tegasnya.

Selain itu, Jeni juga manegaskan bahwa dalam rangka pemberantasan korupsi di Kota Bekasi, lembaga-nya siap membantu Kejaksaan Agung RI.

Karena dalam upaya pemberantasan korupsi, lanjut Jeni diperlukan kerja sama semua pihak maupun semua elemen masyarakat, tidak hanya institusi terkait saja. Apalagi beberapa institusi yang diberi kewenangan untuk memberantas korupsi, antara lain KPK, Kepolisian, Indonesia Corruption Watch (ICW), Kejaksaan RI. Adanya KPK merupakan salah satu langkah berani pemerintah dalam usaha pemberantasan korupsi di Indonesia.

“Kami siap membantu Kejakaan Agung, agar penggangsiran (penjarahan) uang rakyat di Kota Bekasi tidak terulang lagi,” pungkasnya.

Selain itu, dalam menangani kasus korupsi, yang harus disoroti adalah oknum pelaku dan hukum. Kasus korupsi dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab dengan memanfaatkan jabatannya sehingga membawa dampak buruk pada nama instansi hingga pada pemerintah dan negara. Hukum bertujuan untuk mengatur, dan tiap badan di pemerintahan telah memiliki kewenangan hukum sesuai dengan perundangan yang ada. Namun, banyak terjadi tumpang tindih kewenangan yang diakibatkan oleh banyaknya campur tangan politik buruk yang dibawa oleh oknum perorangan maupun instansi.[]red

Komentar

News Feed