oleh

Polda Maluku Tidak Akan Menutupi Kesalahan Angota Akan Kita Proses Sesuai Aturan

Ambon, Publikasinews.com- Kepolisian Daerah Maluku menyatakan tidak akan menutupi kasus penembakan oleh Brigpol E. R. L yang mengakibatkan tewasnya Vlegon Pietris dan akan mengambil tindakan tegas terhadap setiap anggota yang telah melakukan kesalahan atau kejahatan.

“Yang bersangkutan akan diproses secara pidana maupun kode etik atau disiplin, karena komitmen Kapolda Maluku Irjen Pol Royke Lumowa tidak akan menutupi kesalahan anggota dan dipastikan bakal diproses hukum,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat di Ambon, Kamis (22/11).

Pelaku merupakan seorang anggota Polri dari bagian Intelsus Direktorat Intelkam Polda Maluku, sedangkan korban Vlegon Pitris meninggal dunia akibat terkena tembakan di bagian dada.

Awalnya korban sempat dievakuasi ke RSUD dr M. Haulussy Ambon, namun nyawanya tidak tertolong, selanjutnya jasad korban dibawa ke RS Bhayangkara Polda Maluku untuk diautopsi.

Menurut Kabid Humas, mengingat prosesnya masih dalam tahap pemeriksaan tersangka, sehingga belum ada laporan pasti apakah senpi laras pendek ini dipegang korban hingga terjadi letusan atau tersangka yang melepaskan tembakan.

Secara institusi, tambah Kabid Humas, Kepolisian Daerah Maluku sangat merasa prihatin atas kejadian ini dan menyampaikan belasungkawa serta turut berduka cita atas kematian korban.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, akibat berlagak koboi, oknum anggota polisi berinisial Brigpol E. R. L yang sehari harinya bertugas pada bagian Intelsus Dit Intelkam Polda Maluku merengut nyawa warga sipil bernama Vlegon Pietris, warga Bere Bere Kecamatan Sirimau Kota Ambon. Red

Komentar

News Feed