oleh

Polda Metro Jaya Melimpakan dua Pelaku Pembunuh Dufi Ke Polres Bogor

Jakarta, Publikasinews.com – Polda Metro Jaya melimpahkan M Nurhadi (35), tersangka pembunuh Abdullah Fithri Setiawan alias Dufi ke Polres Bogor. Selain M Nurhadi juga terdapat seorang perempuan yang ikut dilimpahkan.

Sekitar pukul 14.00 WIB keduanya dengan mengenakan pakaian oranye dibawa keluar dari Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menuju ke mobil yang akan membawa mereka. Tangan sang perempuan terlihat dibalut perban. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun perempuan tersebut merupakan istri dari M Nurhadi. Keduanya diduga membunuh Dufi di sebuah rumah kontrakan di Gunung Putri, Bogor. 

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Trunoyudo mengatakan saat ini Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat dan Kapolres Bogor AKBP Dicky masih menunggu kedatangan dua tersangka di Polres Bogor. 

“Saat ini Dirkrimum dan Kapolres Bogor menunggu di Polres Bogor, nanti keterangan akan disampaikan kalau kedua tersangka sudah datang,” ujarnya 

Polisi Pertemukan Keluarga Mayat Dalam Drum dengan Pelaku

Trunoyudo mengaku tidak mengetahui identitas kedua tersangka tersebut. Dia belum mendapatkan informasi soal keduanya. 

Pembunuh Dufi ditangkap pada Selasa lalu. Namun sampai saat ini Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan rinci soal peran dan motif para pelaku. 

Nurhadi ditangkap di dekat cucian motor Omen yang berada di belakang Kelurahan Bantar Gebang, Bekasi, sekitar pukul 14.30 WIB. Nurhadi juga diketahui tinggal di wilayah Bekasi.

Dari penangkapan itu diketahui pembunuhan terhadap Dufi dilakukan oleh Nurhadi di sebuah rumah kontrakan milik Laksmi di Desa Bojong Kulur, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Dufi  dibunuh pukul 14.00 WIB, Sabtu (17/11).

Setelah Dufi dipastikan tidak bernapas lagi, Nurhadimemasukan mayatnya ke dalam drum plastik warna biru di kawasan Klapanunggal, Bogor. Jenazah Dufi ditemukan pada Minggu (18/11) pagi oleh seorang pemulung berinisial SA.

Nurhadi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 dan atau Pasal 365 ayat (3) sub pasal 363 dan atau pasal 480 KUHP. Red

Komentar

News Feed