oleh

Polda Metro Jaya Resmi Menetapkan Habib Bahar bin Smith Sebagai Tersangka

Jakarta, Publikasinews.com – Penyebut Jokowi banci, Habib Bahar bin Smith diperiksa oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri sekitar 11 jam, Kamis (6/12/2018).

Penceramah Habib Bahar datang ke Bareskrim Mabes Polri sekitar pukul 11.30 WIB dan berakhir menjelang dini hari. Datang di Mabes Polri, dia diampingi ole puluhan advokat dan ratusan orang.

Selama pemeriksaan, penyidik mencecar 24 pertanyaan kepada Habib Bahar. Setelah itu, penyidik menetapkan Habib Bahar tersangka ujaran kebencian. Penetapan status Habib Bahar tersangka ujaran kebencian itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya, Aziz Yanuar.

Habib Bahar bin Smith tiba di gedung Bareskrim Polri Jakarta untuk menjalani pemeriksaan, Kamis (6/12/2018). Habib Bahar bin Smith diperiksa sebagai saksi terlapor terkait kasus video ceramah yang diduga menghina Presiden Jokowi dan viral di media sosial. 

Status tersangka itu, kata dia, disematkan setelah Habib Bahar diperiksa Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal atau Bareskrim Mabes Polri Polri selama 11 jam.

“Hasilnya beliau ditetapkan tersangka,” ujar pengacara Bahar bin Smith, Aziz Yanuar usai mendampingi kliennya diperiksa di Gedung Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (6/12/2018). Red

Komentar

News Feed