oleh

Polemik Pelantikan Sekda Kabag Humas Pemkot Bekasi

Kota Bekasi, Publikasinews.com – Hal ini jelas-jelas bukti, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Reny Hendrawati, pada waktu masih menjabat sebagai Kepala Badan Kepegawaian Pelatihan, Pendidikan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi tahun 2018, yang dimana mengatakan bahwa agar nama yang pernah direkomendasikan kena sanksi oleh Ombudsman Republik Indonesia (ORI) terkait kasus mogok layanan. Tidak dipilih sebagai untuk jabatan Sekda dan jika ini (namun) tetap dilakukan oleh Timsel. Oleh sebab itu, bila nama yang sudah diminta agar diberikan sanksi itu ternyata masih diloloskan, maka pihaknya akan mengambil langkah-langkah untuk menyikapinya.

Demikian yang disampaikan Ketua Umum Aliansi Rakyat Bekasi-Bekasi Raya (ARB), Machfudin Latief, Amd dalam keterangan tertulisnya kepada awak media pada, Kamis (25/1/2019) siang.

Latief juga dalam penuturannya mengatakan bahwa teguran lembaga Negara yang mempunyai kewenangan mengawasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik tersebut, baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara Negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD, dan Badan Hukum milik Negara serta Badan Swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD sesuai (Pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2008 Tentang Ombudsman Republik Indonesia)

“Namun, bukan di perhatikan ultimatum tersebut malah Timsel seakan terlihat tidak mengindahkan statement dari Ombudsman tersebut, artinya ada sesuatu yang harus dipertanyakan dalam hal ini,” tegas Machfudin Latief.

Masih kata Latief, Pelantikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi terpilih Reny Hendrawati, pada Selasa tanggal 23 Januari 2019 yang bertempat di Pendopo Plaza kantor Pemerintah Kota Bekasi (masih-red) meninggalkan pertanyaan besar, terkait yang seperti diketahui beberapa khalayak bahwa Panitia Pelaksana Pemilihan Sekda Kota Bekasi telah melawan teguran keras Ombudsman.

“Mengingat pada saat prosesi seleksi calon Sekda Kota Bekasi, panitia seleksi (pansel) calon Sekda Kota Bekasi telah diberikan ultimatum keras oleh Ombudsman Republik Indonesia perihal kasus indikasi penghentian pelayanan ASN Kota Bekasi,” tuturnya.

“Dan kami juga sedikit agak sentimentil terhadap sedikit dinginnya Ombudsman menyikapi hasil keputusan Sekda hari ini yang jelas-jelas tidak mengindahkan mereka, ini ada apa?,” ujar Latief.

“Untuk itu kami dari Aliansi Rakyat Bekasi berencana akan membuat ‘surat cinta’ kepada Ombudsman terkait pernyataan dan janji mereka untuk mempertegas pernyataan tersebut dan meminta untuk segera menindak dan melanjutkan tugas kawan-kawan Ombudsman akan kasus Sekda terpilih ini, (saat menjabat Kepala BKD-red) kala itu,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Humas Kota Bekasi, Sajekti Rubiah saat dihubungi melalui sambungan telepon mengatakan terkait hal ini untuk menanyakan kepada Ombudsman bukan ke Kabag Humas. “Kemarin kan sudah dijawab sama Kabag Umum, ya, iya kalau masalah ombudsman tanyanya ke ombudsman jangan tanya pada Kabag Humas,” Kata Sajekti.

“Waktu itu kan sudah pernah dijawab sama pemerintah Kota Bekasi tentang ombudsman kan, itu kan mengikuti prosedural untuk pemilihan Sekda. Sekarang kalau tanya dari versi ombudsman, tanyalah ke ombudsman sono,” ucapnya. (Red)

Komentar

News Feed