oleh

Polres Metro Jakarta Barat Mengamankan Kelompok Preman Penghuni Lahan Milik PT Nila Alam

Jakarta, Publikasinews.com – Kapolres Polres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, kelompok preman Hercules memaksa penghuni ruko dan kantor pemasaran di lahan milik PT Nila Alam, Jalan Daan Mogot KM 18, Kalideres, Jakarta Barat, untuk menyetorkan uang bulanan kepada mereka.

Kelompok preman Hercules menguasai lahan seluas 2 hektar itu sejak 8 Agustus 2018.

“Jika masih mau tinggal dikenakan biaya per bulan Rp 500.000. Itu pun tanahnya tetap mereka kuasai,” kata Hengki di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (12/11/2018).

Lahan milik PT Nila Alam tersebut bersertifikat yang berisi penghuni dengan 7 buah ruko dan kantor pemasaran. Sementara itu, preman tersebut menyerang lahan dan memasang plang bertuliskan bahwa hak milik tanah di sana atas nama Thio Ju Auw.

Aksi para preman tersebut terungkap sejak penghuni melaporkan mereka kepada polisi.

Kemudian, aparat polisi Polres Metro Jakarta Barat melakukan operasi premanisme di kawasan tersebut. Selanjutnya, polisi menangkap 10 tersangka yaitu FTR, SS, BS, DV, MK, AS, RK, MR, YN, dan AB. “Ini adalah keprihatinan kita bersama terkait tindak pidana premanisme,” kata Hengki.

Adapun para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan terhadap barang, Pasal 335 KUHP tentang perilaku tidak menyenangkan, dan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain tanpa izin. Mereka terancam pidana 4 tahun penjara. Red

Komentar

News Feed