oleh

Pria Berusia 50 Tahun Diamankan Unit Narkoba Polres Tanjungbalai Ketangkap Saat Tansaksi Narkoba

Tanjungbalai, Publikasinews.com – Syahrizal Panjaitan warga Jalan Bawal, Lingkungan V, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ditangkap personel Narkoba Polres Tanjungbalai di warung nasi yang berada di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Pria 50 tahun ini diamankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50 gram.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan pihak Res Narkoba Polres Tanjungbalai mengamankan Syahrizal berkat informasi dari masyarakat pada Senin (26/11/2018) sekitar pukul 18.45 WIB.

Kepolisan mendapat informasi bahwa di Jalan Arteri, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai ada seorang pria yang diketahui bernama Syahrizal Panjaitan sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Berkat informasi tersebut, sambung mantan Wakapolrestabes Medan ini, tim Opsnal Sat Narkoba melakukan penyelidikan dan ternyata informasi tersebut benar adanya.

“Saat diamankan tersangka sedang duduk di warung nasi Padang,”ujarnya.

Ketika melihat kedatangan petugas, akunya, tersangka langsung membuang satu bundel kertas tisu warna putih yang di dalamnya berisi sebungkus plastik kecil transparan diduga berisi narkotika berisi sabu-sabu.

“Saat diinterogasi petugas kita, tersangka mengaku ia disuruh mengantar sabu-sabu dari orang berinisial RB yang mana ini menerima sabu di Kecamatan Tanjung Tiram, Kabupaten Batubara,”ujarnya.

Unit Narkoba Polres Tanjungbalai sedang melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian orang yang berinisial RB.

Adapun barang bukti yang diamankan, satu bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 50,02 gram, selembar kertas tisu warna putih. Red

Komentar

News Feed