publikasinews -Sidang gugatan permohonan pembatalan SK Menteri KUMHAM No.M.HH-05.AH.11.02 Tahun 2024, tentang pengesahan dan struktur pengurus DPP PDIP masa bakti 2024-2025 mulai disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Jakarta (18/9/24).
Melalui kuasa hukumnya, Lima kader DPC PDIP memohon agar Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Menkumham terkait kepengurusan anggota PDIP tahun 2019-2024 hingga 2025 dibatalkan.
SK Kemenkuham yang menjadi objek perkara diduga adanya konflik kepentingan (confict of interst).”ujar Anggiat Manalu SH MH kepada wartawan.
Lebih lanjut Anggiat Manalu SH MH, mengatakan bahwa jabatan Megawati Soekarnoputri sudah demisioner dari ketum PDIP beserta seluruh pengurus lainnya sejak tanggal 10 Agustus 2024.
Maka seharusnya dilakukan kongres, sehingga tidak berwewenang lagi untuk mengangkat dan melantik pengurus baru PDIP tahun 2019-2024 hingga tahun 2025, dimana setiap penyusunan pengurus DPP PDIP harus melalui kongres terlebih dahulu sesuai AD/ART PDIP. “ujarnya.
“Apa yang kami dalilkan dalam perkara ini, intinya kami mohon untuk membatalkan penerbitan SK yang diduga cacat hukum tersebut. Selaku Pemohon atau Penggugat dalam perkara ini hanya menggugat satu pihak yakni Kemenkuham mewakili pemeintah. Kami berharap penanganan perkara ini dilaksanakan dengan terbuka untuk umum dan tidak ada interfensi dari pihak manapun.”ujar Anggiat Manalu SH MH,
Saat dikonfirmasi wartawan terkait adanya pencabutan surat kuasa dari Prinsipal, Anggiat Manalu SH MH, mengatakan bahwa pihaknya hanya tau dari media.
“Setahu saya sebagai Advokat setiap ada pencabutan Kuasa harus lah dinyatakan dalam persidangan dan dihadapan para pihak. Hingga sidang perdana ini digelar, Saya belum pernah menerima pencabutan Kuasa dari Prinsipal.”ujarnya.
Hingga berita ini ditayangkan pihak DPP PDIP belum dapat dimintai keterangan.
Komentar