oleh

Putusan Incrach soal Pengelolaan SMP Amar Ma’ruf, Pihak Lawan pun Ajukan PK

-Megapolitan-2.756 views

Kota Bekasi, Publikasinews.com – Perseteruan panjang antara Yayasan Amal Ma’ruf Jaladhapura (YAMJ) dengan Yayasan Pendidikan Islam Jaladhapura (YPIJ) terkait perebutan pengelolaan SMP Amal Ma’ruf beralamat di komplek Jaladhipura AURI, Bekasi Timur Kota Bekasi telah mencapai incrah.

Keputusan itu tentu menyisakan kekhawatiran di kalangan pengelola dan guru di sekolah tersebut.

Kecemasan itu, tentu muncul dibenak guru dan pengelola sekolah yang telah berjuang membesarkan sekolah. Akan kemana puluhan anak didik dan guru jika proses belajar sampai dihentikan seiring perpindahan tangan pengelolaan yayasan  melalui keputusan PN Kota Bekasi ?

“Tolong..pertahankan proses belajar mengajar di sekolah SMP Amal Ma’ruf, kami ikhlas siapapun pengelolanya,” ujar Rahmah pengelola sekaligus sebagai salah satu tenaga pengajar.

Harapan itu disampaikan kepada awak media, dan berharap ada campur tangan Pemerintah Daerah melalui Dinas Pendidikan untuk dapat mempertahankan sekolah demi kelangsung anak didik dan guru.

Menurutnya saat ini di SMP Amal Ma’ruf, masih ada kelas 8 dan 9, sebentar lagi akan masuk sekolah. Disamping itu ada dua guru yang memiliki sertifikasi pengajar.

“Saat ini ada puluhan anak didik di kelas 8 dan 9. Dan ada 14 guru diantara mereka terdapat dua guru yang bersertifikasi serta guru janda yang telah lama mengabdi untuk pendidikan,”ujar Rahmah penuh harapan.

Sementara itu, ketua Yayasan Pendidikan Islam Jaladhipura (YPIJ) Imam Maliki, tidak mempersoalkan keputusan PN Kota Bekasi yang memenangkan Yayasan Amal Ma’ruf Jaladhipura (YAMJ). Ia hanya berharap proses belajar mengajar tetap berlanjut meskipun tidak lagi sebagai pengelola.

” Sebenarnya ini hanya masalah keluarga, soal pengelolaan saja. Ini yayasan warisan dari orang tua kami. Untuk itu harus dipertahankan. Saya hanya merasa ini sebagai amal ibadah bapak yang harus dijaga,”jelasnya.

Ditanya soal proses hukum selanjutnya, Imam, mengatakan masih memikirkan dan melihat perkembangan. Apabila memungkin tidak menutup kemungkinan ia akan melakuka  proses Peninjauan Kmebali (PK). Dan ia mengaku sudah mengantongi bukti baru.

“Keputusan incrah itukan masih belum selesai karena masih ada selah untuk PK. Saat ini tentunya masih status quo, kita lihat saja nanti,” ucapnya kecewa atas putusan PN Bekasi karena yang diajukan semua bukti asli tetapi tetap dikalahkan. (@sofie)

Komentar

News Feed