oleh

Rebranding Kawasan Berikat Langkah Bea Cukai Dorong Geliat Ekspor Dalam Negeri

Jakarta, Publikasinews.com – Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia, Ir. Joko Widodo agar pemerintah dapat menciptakan kebijakan yang memudahkan dan menstimulus kegiatan ekspor. Oleh sebab itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menerbitkan aturan baru tentang Kawasan Berikat yang ditujukan untuk meningkatkan investasi dan mendorong pertumbuhan ekspor. 

Rebranding bertujuan untuk Memperluas tujuan dari fasilitas Kawasan Berikat, menciptakan simplifikasi prosedur perizinan Kawasan Berikat, memberikan fasilitas Kawasan Berikat tepat sasaran, serta kedepannya mampu meningkatkan efektivitas pengawasan Kawasan Berikat. 

Terkait hal tersebut Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) mengadakan kegiatan konferensi pers yang digelar diselasar Aula Merauke, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jalan Ahmad Yani By Pass, Rawamangun, Jakarta Timur pada, Selasa (27/11/2018) pagi.

Terpantau publikasinews.com, tampak hadir Dirjen Bea Cukai, Heru Pambudi, Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo serta Pengusaha Berikat. Wakil Menteri Keuangan, Mardiasmo menyatakan bahwa melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang Tata Laksana Kawasan Berikat, DJBC bermaksud untuk melakukan rebranding terhadap Kawasan Berikat. 

Maka melalui rebranding Kawasan Berikat, DJBC dapat memberikan kepastian dan berbagai kemudahan kepada pengguna jasa diantaranya adalah; 

a. Memangkas proses perizinan menjadi lebih cepat, dari semula 15 hari kerja di Kantor Pabean dan 10 hari keq’a di Kantor Pusat DJBC menjadi 3 hari kerja di Kantor Pabean den 1 jam di Kantor Wilayah. 

b. Jumlah perizinan transaksional, dari 45 perizinan dipangkas menjadi 3 perizinan secara elektronik. 

c. Masa berlaku izin Kawasan Berikat berlaku secara terus-menerus sampai dengan izin Kawasan Berikat tersebut dicabut sehingga tidak perlu mengajukan perpanjangan izin. 

d. Kemudahan subkontrak berupa ekspor Iangsung dari penerima subkontrak. 

e. Penerapan prinsip One Size Doesn’t Fit All, yaitu pemberian fasilitas fiskal dan prosedural yang berbeda-beda untuk masing-masing jenis industri, sehingga dalam izin Kawasan Berikat ada perlakuan tertentu untuk masing-masing Pengusaha Kawasan Berikat. 

f. Sinergi pelayanan antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

g. Layanan Mandiri bagi Kawasan Berikat yang memenuhi persyaratan. 

Saat ini tercatat jumlah Kawasan Berikat adalah sebanyak 1.360 perusahaan yang tersebar di seluruh Indonesia, dari produksi garment, alas kaki, kapal elektronik, hortikultura, dan lainnya. 

Berdasarkan hasiI pengukuran dampak ekonomi Kawasan Berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor tahun 2016, perusahaan yang menerima manfaat Kawasan Berikat dan KITE telah berkontribusi ekspor senilai USD 54,82 miliar atau setara dengan 37,76% dari ekspor nasional dan menyerap tenaga kerja Iangsung sebesar 2,1 juta orang. Selain itu juga berkontribusi menyumbang penerimaan negara senilai Rp73,65 T dan menambah investasi sebesar Rp168 T berdasarkan pembentukan modal tetap bruto serta Rp653 T dari ekuitas. 

Selain itu, DJBC juga mendorong terciptanya integrasi Kawasan Berikat dengan Pusat Logistik Berikat dalam rangka meningkatkan kapasitas produksi Kawasan Berikat dengan mengoptimalkan supply chain melalui Pusat Logistik Berikat.

Selain bukan hanya dapat memberikan berbagai kemudahan, dengan terbitnya peraturan Menteri keuangan  Nomor 131/PMK.04/2018 tentang Kawasan Berikat dan peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor PER-19/BC/2018 tentang tata laksana kawasan Berikat, DJBJ juga memastikan kawasan berikat tidak akan di salahgunakan dengan melakukan enfowering monitoring dan evaluasi konsep pengawasan mulai di kembangkan menggunakan teknologi dan informasi,tidak hanya sebatas pengawasan fisik.

Teknologi dan informasi juga guna digunakan untuk proses layanan pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan  berikat yang dilakukan 24 jam 7 hari.

Diharapkan dengan adanya  rendah di kawasan berikat, yang pada akhirnya meningkatkan geliat ekspor nasional.(Jar)

Komentar

News Feed