oleh

Replik JPU Mengulang Pada Tuntutan Kuasa Hukum Haryanto Chandra Tetap Pada Pledoi

Jakarta, publikasinews.com –Perkara dugaan pemalsuan tanda tangan pencairan cek bilyet giro perusahaan dengan terdakwa Haryanto Chandra kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara Senin ( 04/01/2018 ) , persidangan mengagendakan replik (tanggapan) dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fedrik atas pledoi Penasehat Hukum (PH) terdakwa.

Didalam persidangan pimpinan Ketua Majelis Hakim, Maringan Sitompul. SH JPU Pengganti Ema . SH menyatakan dalam repliknya bahwa mengenai pendapat PH tentang terdakwa tdk dapat di persalahkan sebagaimana melanggar pasal 263 KUHP untuk PH minta agar terdakwa dibenaskan, keberatan dari PH tidak dapat di terima karena tidak mendasar. Menurut JPU ada hub satu sama lain sebagai 185(4) KUHAP didukung alat bukti bahwa terdakwa telah melakukan tidak pidana. Kesimpulan untuk agar pelaku kejahatan di pidanakan .

Menggapi hal itu tim kuasa tim Kuasa Hukum Sarmanto Tambunan .SH DR. (C) APPE Haonang Hutauruk S.H., M.H, Maria Julianti Situmorang S.H., M.H, dan Achmad Zaini IChwan Salatalohy , S.H. menyatakan bahwa pihaknya tetap pada pledoi smula karena replik dari JPU adalah pengulangan pada tuntutan. Dan dihubungkan dengan keyakinan hakim.

Dalam persidangan terungkap fakta bahwa tiga orang Saksi dari pihak BCA yaitu saksi Susilawati Ismet, Erry Sudewa , dan Saksi Bambang Suparno (dibawah sumpah), menerangkan bahwa terhadap tanda tangan Saksi Korban Albert Wiyogo yang tertera/tercantum dalam 5 (lima) lembar Bilyet Giro Bank BCA atas nama PT. Komodo Beach Resort telah dilakukan validasi dengan sistem komputerisasi database BCA  pada saat dana yang tertera dalam Bilyet Giro tersebut akan dipindahbukukan. Berdasarkan hasil validasi tersebut dapat diketahui bahwa tanda tangan Saksi Korban serupa atau sesuai dengan tanda tangan Saksi Korban , yang terdapat dalam Specimen (Spesimen)  yang telah dibuat dan ditandatangani  bersama oleh  Saksi Korbandan Terdakwa yang ada di database Bank BCA.

Fakta hukum lainya di persidangan sebagaimana yang kami sebutkan diatas sangatlahlah jelas bahwa terdakwa hanyalah korban rekayasa kasus yang dibuat oleh Saksi Korban Albert Wiyogo, karena apa yang dituduhkan kepada diri terdakwa tidaklah memiliki bukti-bukti yang cukup, maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo menyatakan Terdakwa Haryanto Chandra tidak terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh Pasal  Pasal 263 ayat (1) KUHP, oleh karena itu teerdakwa dinyatakan  tidak terbukti secara meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam oleh  Pasal 263 ayat (1) KUHP, maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging).
 
Selain itu, berdasarkan fakta-fakta  di persidangan, terungkap bahwa terdapat adanya  dugaan  tindak pidana yang dilakukan oleh  Saksi Korban berkaitan dengan penerbitan Kwitansi tanda lunas  pembayaran atas pembelian tanah milik Saksi Hendri Chanra . Yang mana Kwitansi yang selama ini dinyatakan oleh Saksi Korban Albert Chandra yang telah dilegalisir di kantor Notaris Junianto adalah bukti pembayaran tanah kepada Saksi Hendrik Chandra hanyalah rekayasa dan tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam persidangan, terbukti Saksi Korban Albert wiyogo tidak dapat memperlihatkan kwitansi asli didepan persidangan walaupun sudah diperintahkan berulang-ulang oleh Majelis hakim, dugaan tersebut sangat kuat, oleh karena Saksi Korban tidak dapat memperlihatkan Kwitansi yang asli di persidangan.

Sementara keterangan saksi Ahli Akhiar Salim sebagai fakta di persidangan dengan tegas dan jelas menyatakan bahwa Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik yang dilakukan atas adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dalam Bilyet Giro maka harus digunakan data atau dokumen pembanding yang sangat relevan dan paling utama yaitu specimen (specimen). Apabila hal tersebut tidak dilakukan maka hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik adalah sangat diragukan, sehingga Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tidak boleh dijadikan bukti dipersidangan.

Sehubungan dengan hal tersebut, demi keadilan dan kesebandingan hukum maka sangat wajar dan beralasan apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara memerintahkan Kepolisian Sektor Metropolitan Penjaringan atau Kepolisian Resort Metropolitan Jakarta Utara untuk melakukan penyidikan atas adanya dugaan pemalsuan surat berupa kwitansi pembayaran atas pembelian tanah Saksi Hendrikus Chandra yang diduga dilakukan oleh Saksi Korban untuk selanjutnya menetapkan Saksi Korban sebagai Tersangka.

Berdasarkan uraian yuridis yang telah kami kemukakan diatas, maka kami mohon dengan hormat agar kiranya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan untuk memutuskan:
Menyatakan  Terdakwa  Haryanto Chandra tidak terbukti  bersalah, serta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana yang diatur dan diancam oleh Pasal Pasal 263 ayat (1) KUHP, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu  Jaksa Penuntut Umum. Mennyatan terdakwa  bebas dari segala tuntutan hukum (vrijspraak), atau setidak – tidaknya menyatakan Terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van recht vervolging), serta membebaskan atau melepaskan Terdakwa  dari Tahanan Kota seketika pada saat putusan ini dibacakan, dan juga Memulihkan dan merehabilitasi nama baik Terdakwa seperti semula.

(Dewi)

Komentar

News Feed