oleh

Saksi Meringankan Yang Dihadirkan Diduga Tidak Berpihak Kepada Terdakwa

Jakarta,publikasinews.com –Sidang perkara dugaan tindak pidana perbankan dengan terdakwa Ningsih Suciati, eks Dirut Bank of India Indonesia (BOII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 21/9/20.

Dalam persidangan dengan agenda keterangan saksi ahli meringankan tersebut, Ahli perbankan Dr Yunus Husein menyatakan jika terdapat unsur pidana dalam permasalahan perbankan antara debitur-kreditur maka dapat segera diselesaikan melalui jalur hukum pidana.

Saksi Dr Yunus Husein juga mengatakan, bahwa pengenaan pidana harus melalui tahapan-tahapan, Namun UU tentang Tindak Pidana Perbankan cenderung ke administrasi dan perdata.

“Administrasinya dulu dilaksanakan dan dilakukan pembinaan, jika tak diindahkan direksi bank tersebut baru dijalankan pidananya, “ujar mantan Ketua PPATK itu.

UU tentang Tindak Pidana Perbankan sendiri selama ini sudah banyak menjerat direksi, Bankir, dan pegawai Bank. Rata-rata mereka dipidana akibat melanggar pasal 49 ayat (1) huruf A dan B serta pasal 49 ayat (2) huruf B. Tidak sedikit perkaranya telah berkekuatan hukum tetap dan pasti.”ujar saksi.

Saksi korban Rita KK/PT RK juga melaporkan kasus yang menimpa diri dan usahanya ke Polda Bali adalah adanya dugaan tindak pidana perbankan di BOII. Atas penetapan tersangka dalam kasus ini sempat dilakukan praperadilan oleh para tersangka untuk menggugurkan statusnya, namun praperadilan itu ditolak hakim Pengadilan Denpasar. Dalam putusan praperadilan dinyatakan tepat pengenaan pasal 49 ayat (1) huruf a dan b serta pasal 49 ayat (2) huruf UU No 7 tahun 1992 tentang Tindak Pidana Perbankan. Tidak itu saja, Penfadilan Jakarta Pusat juga sudah menerbitkan penetapan untuk penggeledahan dan penyitaan barang bukti terkait kasus yang sama.

Dalam persidangan, saksi Yunus juga mengatakan, tindak pidana dalam perbankan terjadi saat ada kekeliruan administrasi setelag ditegur dan diperingatkan namun tak digubris, adanya unsur kesengajaan dan kerja sama dengan para pelaku untuk tidak melaksanakan perintah/peringatan padahal disadari akibat perbuatan tersebut bakal merugikan debitur. proses akad kredit didukung perjanjian antara kreditur-debitur.

Jika saat berlangsungnya persidangan perkara perdata terkait permasalahan kredit, namun masih saja terus direncanakan lelang agunan secara tergesa-gesa, Yunus Husein menyebutkan dalam hal ini terdapat unsur pidana yang tentunya diselesaikan lewat jalur pidana.

Terdakwa Ningsih Suciati jadi terdakwa di Pengadilan Jakarta Pusat terkait dugaan persekongkolan dengan 21 direksi, pimpinan dan bankir Bank BOII yang melelang agunan pinjaman villa Kozy di Seminyak Bali.

Atas perbuatan terdakwa, PT Ratu Kharisma (Rita KK) mengalami kerugian yang ditaksir mencapai miliaran rupiah.

(Nhd)

Komentar

News Feed