oleh

Sala Satu Tersangaka Kasus Korupsi Proyek Pasar Natuna Dikabarkan Meninggal Dunia

Tanjungpinang, publikasnews.com – Sudarmadi satu dari 9 tersangka dugaan qkasus korupsi proyek pasar Modern Natuna, dikabarkan telah meninggal dunia disalah satu Rumah Sakit Kota Malang Jawa Timur, Senin (11/2). Berita duka tersebut terucap dalam sidang pemeriksaan terhadap 8 terdakwa yang terlibat kasus tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungpinang, Kamis (13/2).

Pada awal pelaksanaan sidang terhadap 8 orang terdakwa yang terlibat kasus tersebut,  salah seorang tim penasehat hukum almarhum Sudarmadi yakni Bambang Yulianto SH menyampaikan kepada majelis hakim Tipikor Tanjungpinang tentang kabar duka meninggalnya Sudarmadi, salah salah seorang tersangka dalam perkara ini.

Menyikapi informasi tersebut, salah seorang majelis hakim yang mengadili 8 terdakwa perkara itu, yakni Yon Efri, lalu meminta kepada para terdakwa untuk bertafakur sejenak sembari membacakan do’a Al Fatihah yang ditujukan bagi almarhum Sudarmadi.

Sidang perkara dugaan korupsi Pasar Modern Natuna kali ini dengan agenda mendengarkan keterangan 8 terdakwa untuk saling bersaksi (Saksi Mahkota-red) dihadapan majelis hakim.

Ke 8 terdakwa tersebut, yakni Drs Minwardi selaku pengguna anggaran, kemudian Lukman Hadi ST, Dwi Satrio Prasetio S ST, Harry HB alias Zumharry Haji Busro, Dimas Adi Prastyo ST, Muhammad Assegaf, Mohmmad Basyir Idris dan Nur Syamsi Tridiatmo A.MD. 

Sebagian dari keterangan para terdakwa tersebut mengungkapkan, bahwa pencairan dana proyek sedianya harus dilengkapi surat kuasa dari PT Mangkubuana Utama Jaya, karena adanya permintaan daru PT Nazief Darma.

Kemudian oleh pihak bank memberikan persetujuan pinjaman kredit ke PT Nazief Darma, karena ada kuasa direksi. Pada pemenang tender dalam proyek tersbeut adalah PT Mangkubuana Utama Jaya.

Keterangan lain, juga menyebutkan adanya pembayaran uang muka untuk pelaksanaan proyek tersebut, termasuk pembayaran termen 1, 2 dan 3 dengan jumlah pembayaran yang disesuaikan dengan pengajuan oleh pihak pelaksana pekerjaan, setelah dilakukan pemotongan pajak. 

Namun mereka mengetahui bahwa hasil pekerjaan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana layaknya, sehingga berdasarkan perhitungan pihak BPKP menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp 4.173.459.783.

Usai sidang, penasehat hukum terdakwa Dwi Satrio Prasetio S ST yang juga mengaku sebagai kuasa hukum dari tersangka almarhum Sudarmadi, yakni Bamban Yulianto SH membenarkan tentang kabar meninggalnya salah seorang tersangka dalam kasus tersebut.

“Saya baru dapat kabar dari saudara Sudarmadi yang mengatakan tentang kabar duka tersebut. Yang bersangkutan meninggal dunia disalah satu Rumah Sakit Kota Malang Jawa Timur, Senin (11/2) kemaren. Dalam perkara ini, Sudarmadi bertindak sebagai salah satu Konsultan pengawas lapangan,” kata Bambang.

Ditempat yang sama, Kepala Seksi Penuntutan (Kasitut) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri yang juga salah seorang tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam perkara korupsi pasar modern Natuna tersebut, yakni Doddy SH menjelaskan tentang status Sudarmadi itu sendiri baru sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan (Sudarmadi) statusnya baru sebagai tersangka ditangani oleh penyidik Polda Kepri, Berkas yang bersangkutan belum sampai kepada kita lagi,” kata Doddy.

Menyikapi meninggalnya Sudarmadi tersebut, Doddy berharap agar pihak Polda Kepri dapat melakukan penelusuran guna mengetahui kebenarannya, sekaligus membuat kelengkapan administrasinya.

“Kita berharap pihak Polda Kepri dapat membuat surat pemberhentian penyidikan untuk tersangka Sudarmadi tersebut. Hal ini sebagai bukti kami dari Kejati Kepri dalam hal administarasi perkara dan status tersangka yang bersangkutan,” pungkasnya (nel) 

Sekedar diketahui, perkara tersebut awalnya diproses oleh tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Subdit Tipikor Polda Kepri. Kemudian dilimpahkan ke tim penyidik Pidsus Kejati Kepri untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Hal ini bermula adanya temuan BPK yang mendapati kelebihan bayar mencapai Rp4,3 miliar lebih dari angaran APBD Natuna tahun anggaran 2015 lalu sekitar Rp20 miliar lebih kepada PT Mangkubuana Utama Jaya

Perbuatan terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) huruf ke-1 KUHPidana. (Red)

Komentar

News Feed