oleh

Sebelum Vonis Terdakwa Suseno Halim, Majelis Hakim Perintahkan JPU Putar Vidio Fakta Kejadian

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara pengeroyokan terhadap keluarga wartawan Herman Yusuf kembali di gelar di pengadilan negeri jakarta utara senin 15/05/19 dengan agenda putusan (Vonis)
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara yang dipimpin Indri Murtini SH MH terpaksa menunda pembacaan putusan.

Pasalnya, majelis hakim ingin pastikan video penyerangan rumah dan penganiayaan terhadap keluarga wartawan Herman Yusuf sebelum mejelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Soeseno Halim, aktor intelektual dalam kasus itu.

Dalam persidangan Penasehat hukum terdakwa Suseno Halim keberatan atas pemutaran vidio dalam flashdisk yang telah di jadikan sebagai barang bukti.
“Izinkan majelis hakim melihat dulu alat bukti video ini. Kami merasa tidak pas menjatuhkan hukuman jika tidak melihat apa sebenarnya yang terjadi. “Ujar Hakim Indri Murtini.

Hakim ketua Indri Murtini SH MH merasa tidak puas jika langsung memutuskan perkara tersebut, “Saya atau majelis harus mempelajari dulu alat bukti yang baru kami terima dari jaksa penuntut umum (JPU) Anton Hardiman ini. Tindakan mempertimbangkan alat bukti ini tidaklah bertentangan dengan KUHAP, “kata Ketuan Majelis Hakim Indri.

Terdakwa Suseno Halim saat menjalani persidangan di pengadilan negeri jakarta

Tidak ingin kalah strategi Penasihat hukum terdakwa maupun Soeseno Halim menawarkan bukti tambahan kepada majelis hakim. Namun bukti yang hendak diberikan kepada majelis hakim terkait putusan perkara antara dirinya dengan Herman Yusuf. “Wah itu terkait perkara perdata, majelis ini fokus pada perkara pidana ini saja,” Kata Hakim Indri.

Seusai pemutaran video tersebut Ketua Majelis Hakim Indri Murtini menunda sidang pembacaan putusan pada Kamis (16/5/2019). Menjelang pembacaan putusan terhadap terdakwa Suseno Halim, keluarga terdakwa Suseno halim diduga membawa sejumlah Orang orang bayaran yang sengaja akan mempengaruhi persidangan dengan cara memfoto foto wartawan yang biasa meliput di pengadilan, entah apa maksud dan motivasinya.

Tampaknya keluarga maupun orang orang yang diduga bayaran tersebut sengaja di seting untuk membuat gaduh di dalam ruang sidang maupun diluar ruang sidang untuk mempengaruhi jalanya persidangan. Bahkan sebelum sidang di mulai tampak ada keributan diluar ruang sidang yang di lakukan oleh keluarga terdakwa Suseno Halim.

“Kami majelis hakim juga merasa terintimidasi dengan ulah pelaku yang pemfoto-foto dan memvidiokan . Kami merasa terganggung dan tidak bisa konsentrasi mendalami perkara yang tengah kami sidangkan, “Ujar Oloan Harianja kepada awak media usai sidang.

(Dewi)

Komentar

News Feed