oleh

Selain merusak trotoar, vendor Moratel Langgar Isolasi Kemanusian Kota Bekasi, Kinerja Gugus Tugas COVID-19 dipertanyakan ?

Kota Bekasi – PublikasiNews.Com | Menyikapi suasana dan kondisi masa Pandemi wabah Penyakit Virus Corona atau COVID-19 melalui Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang saat ini sedang dicanangkan diberbagai daerah, termasuk wilayah Kota Bekasi yang masuk zona merah Covid-19 perlu diketahui oleh semua pihak dengan melalui isolasi kemanusiannya.

Ironisnya, sejak akhir April 2020 masih ada beberapa pihak termasuk perusahaan swasta, sebut saja PT RPA rekanan Perusahaan telekomunikasi MORATEL yang diduga Vendor Perusahaan Telekomunikasi Pemerintah yang melakukan installasi jaringan Kabel Fiber Optic (FO) bawah tanah yang saat ini sedang melakukan kegiatan dengan cara melakukan pengeboran jalan-jalan negara secara manual, yang saat ini tengah berlangsung dibeberapa titik jalan protokol Kota Bekasi. Diantaranya terpantau di sepanjang Jalan Raya Sudirman, Sultan Agung, Ir. H. Juanda serta sekitar Terminal DAMRI Kayuringin Jaya pada, Senin (04/5/2020).

Sekretaris Distrik (Jubir) LSM GMBI, Asep Sukarya ketika memberikan keterangan terkait installasi pengalian kabel FO bawah tanah kepada awak media yang menyambangi kantor sekretariatnya pada, Senin (04/5/2020) petang.

Sudah seharusnya perusahaan yang bergerak di bidang telekomunikasi swasta tersebut wajib mematuhi protokol Covid-19, bahwa para pekerja yang mengerjakan penarikan kabel fiber optik tersebut harus mematuhi Standar Operasion Prosedure (SOP) kesehatan.

“Bagi pekerja atau SOP buruh yang bekerja diwilayah zona merah wilayah Covid-19 termasuk yaitu meliputi Kota Bekasi didalamnya,” kata Asep Sukarya, selaku Sekretaris Distrik LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bekasi kepada para awak media di kantor Sekretaris GMBI Distrik Kota Bekasi di Jalan Ir. H Juanda, Durenjaya Bekasi Timur Kota Bekasi Jawa Barat.

Karena itu dengan adanya praktek kerja pemasangan kabel FO diwilayah Kota Bekasi yang diduga perusahaan yang mengerjakan kabel fiber optik tersebut yang diduga tidak mematuhi SOP Covid-19, dimana para pekerjanya tanpa memakai Alat Pelindung Diri (APD), yakni masker dan pelindung pekerja lainnya seperti K3 ditengah-tengah mewabahnya virus Corona di Indonesia.

Dalam kesempatan ini, Asep juga menegaskan bahwa semua pihak, termasuk perusahaan swasta sudah seharusnya pekerja dalam aktifitasnya dengan memakai masker, harus menjaga jarak (physical distancing) dan SOP K-3 saat wabah Covid-19.

“Maka dalam hal ini, sudah seharusnya Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi harus turun tangan dan berani menindak pekerjaan pemasangan atau penarikan kabel optik tersebut,” ujarnya.

Masih kata Asep, bahwa perusahaan tersebut diduga tanpa memperhatikan prosedur SOP ditengah pandemi wabah virus corona pekerja kabel fiber optik tidak menghindari peraturan dalam hal upaya pemerintah untuk memutus mata rantai penularan virus corona untuk itu Gugus covid kota bekasi harus menstop (memberhentikan) pekerjaan tersebut.

“Maka kalau mau pekerjaan tersebut terus berlanjut, ikuti donk prosedur tata cara dimana sekarang kita tengah berada dalam Pandemi wabah COVID-19,” tegas Asep yang juga merasa kesal karena pekerjaan galian kabel FO tersebut sebagian juga berada didepan kantornya.

Asep juga menjelaskan terkait perizinan pelaksanaan pekerjaan, Asep juga meminta cek kelengkapan surat PT Moratel yang diduga tidak mengantongi izin pekerjaan dari PUPR Provinsi Jawa Barat karena pekerjaan (borring) yang dilaksanakan di jalan provinsi. Tentunya kalau tidak lengkap pemerintah Kota Bekasi berhak memberhentikan pekerjaan tersebut.

Ingat tidak ada pengecualian, tegas asep dengan kesal ditengah pandemi wabah virus corona ini. “Sekali peraturan tetap peraturan walaupun mereka mengantongi surat rekomendasi dari Kementerian Kominfo sekalipun,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, jika melihat fenomena seperti ini maka tidak juga dapat disalahkan, saat ini ada sebagian warga Kota Bekasi tidak disiplin mematuhi rambu-rambu peraturan tentang PSBB maupun pencanangan isolasi kemanusian di wilayah Kota Bekasi.

Kalau sudah begini kejadiannya pihak pemerintah daerah dalam hal ini Gugus Tugas Covid-19 Kota Bekasi diduga bekerja belum maksimal, yakni dalam praktek kerja pengawasan PSBB disebagian wilayah Kota Bekasi.[]red

Komentar

News Feed