oleh

Sengketa Lahan ‘D.26’ Pemilik justru Terindikasi yang Dirugikan

Kota Bekasi, PublikasiNews.Com – Usai memberikan keterangan saat menjadi saksi terkait sidang kasus Perkara Pidana Nomor : 419/PID.B/2019/PN.BKS yang masih terkait obyek ‘Sengketa Lahan’ (girik C Nomor 997 Persil 69 D.26) seluas 1.600 M2 (yang telah menimbulkan korban tewas, Danny Wadanugun penjaga lahan tersebut) terletak di samping apartemen & hotel Metro Galaxy Park, Jalan Villa Raya Inspeksi Kalimalang, DR. Manumpak Sianturi, SH, MH, MM menggelar jumpa pers yang bertempat di Kantor Hukum/Advokad DR. M.Sianturi, SH, MH, MM berlokasi di Villa Raya, Jalan Raya KH. Noer Alie Selatan Nomor 12-B, Jakasampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (09/10/2019).

DR. Manumpak Sianturi, SH, MH, MM (tengah) ketika memberikan keterangan pers-nya kepada para wartawan saat menggelar konferensi pers yang bertempat di Kantor Hukum/Advokad DR. M.Sianturi, SH, MH, MM berlokasi di Villa Raya, Jalan Raya KH. Noer Alie Selatan Nomor 12-B, Jakasampurna Bekasi Barat, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Rabu (09/10).dok-istimewa

Konferensi pers yang dilaksanakan bertujuan memberikan pemahaman kepada media atau publik tentang kronologisnya, sehingga nantinya dapat memahami dalam mengikuti proses hukum terkait kasus tersebut serta berlangsung secara utuh, sehingga tentunya dalam memutus perkaranya Majelis Hakim pun dapat menemukan kebenaran yang sejati dan keadilan yang substansial.

Dalam penuturannya, DR. Manumpak Sianturi memaparkan bahwa ia menepis adanya isu persekongkolan antara dirinya dengan pihak camat ataupun lurah terkait belum jadi apa-apa katanya ada kasih (pemberian) uang. “Saya sepeserpun tak pernah bicara uang dengan lurah, (maupun) dengan camat,” tuturnya.

DR. M. Sianturi juga memohon kepada para awak media untuk lebih obyektif dalam pemberitaan. “Jadi saya mohon kepada kita semuanya, harus kita berani menegakkan kebenaran. Jangan berbohong dan jangan pernah menipu siapapun,” tegasnya.

Terpantau media publikasinews.com, obyek ‘Sengketa Lahan’ (girik C Nomor 997 Persil 69 D.26) seluas 1.600 M2 (yang telah merenggut nyawa, Danny Wadanugun sang penjaga lahan tersebut) terletak di samping apartemen & hotel Metro Galaxy Park, Jalan Villa Raya Inspeksi Kalimalang RT.010/RW.006A (seberang Jl. Raya KH Noer Alie) Jakasampurna, Bekasi Barat Kota Bekasi Jawa Barat.dok-istimewa

Dalam pemaparannya DR. M. Sianturi juga menceritakan asal dan kondisi lahan yang kini telah menjadi obyek perkara di PN Bekasi itu. “Tanah tersebut (sejak) 2000, 2001, 2002 saya tempati higga terjadi surat 2004, sampai empat belas tahun saya kuasain tanah tidak pernah ada bermasalah dengan siapapun,” ujarnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa awalnya lahan tersebut hanya berupa sawah atau rawa-rawa. “Pertama itu tanah sawah saya urug (timbun) dengan ketinggian hingga mencapai 2 meter, setelah ada pembangunan infrastruktur proyek Tol Becakayu terjadilah (muncul) girik-girik sampai ada tiga,” ungkap DR. M. Sianturi.

Selain itu, dijelaskan olehnya bahwa dalam bertransaksi kepada (LMT) selaku Direktur Utama PT ADS, DR. M. Sianturi mengatakan bahwa masih ada kekurangan pembayaran terhadapnya oleh pihak PT ADS.

“Hingga waktu itu notaris datang ke kantor saya, urus kami ke kantor (LMT) menghadap semuanya. Dan hingga sampai hari ini, (LMT/PT ADS) sampai sekarang belum lunas daripada saya, pembayarannya. Bagaimana kurang baiknya saya, walaupun belum lunas. Ada apa dengan penggugat, binggung saya entah apa tugasnya saya ngak ngerti,” imbaunya.

Dan ketika ditanya sisa kekurangan pembayarannya pun DR. M. Sianturi menjelaskannya dengan memberi pernyataan kejutan kepada para awak media terkait hal tersebut. “Kekurangan pembayaran PT ADS, lebih kurangnya sekitar Rp 1 miliar, kalau nanti lunas kita bagi-bagi,” kelakarnya.[]red

Komentar

News Feed