oleh

SHOIBUL MASYAD” Tour & Travel, Biro Perjalanan Haji dan Umroh Yang Utamakan Pelayanan

Bekasi, Publikasinews.com – Selaku shoibul bait (tuan rumah) sekaligus pengurus di menejemen biro perjalanan haji dan umroh, Shoibul Masyad bahwa dengan diadakannya sosialisasi serta persentasi ini terkait implementasi rukun Islam ke 5, sangat membantu masyarakat sini serta merupakan menjadi suatu keberkahan untuk para jama’ah yang ingin menunaikan ibadah ke tanah suci untuk lebih dapat mendekatkan diri kepada-Nya melalui pendaftaran diri ke Shoibul Masyad.

Demikian yang dikatakan ustadz Ari, ketika membuka kata sambutannya saat pelaksanaan sosialisasi melalui persentasi Shoibul Masyad tour & travel biro perjalanan haji dan umroh dengan biaya talangan tanpa unsur riba yang digelar di sekretariat perwakilan wilayah Medan Satria, Perum Pondok Sani Putra, Pejuang Medan Satria, Kota Bekasi Jawa Barat pada, Minggu (4/11/2018) petang.

Dalam pemaparannya ustadz Ari menuturkan bahwa dengan mengusung program sistem ‘Ujroh’ yang merupakan program bagi hasil uang jasa, Shoibul Masyad tour & travel akan memberangkatkan jama’ah terlebih dahulu cukup dengan hanya membayar uang muka sekitar 30 persen dari harga paket yang ditawarkan, sisanya melalui dana talangan oleh perusahaan pembiayaan FIF Syariah.

“Melalui kemudahan tersebut jama’ah yang akan berangkat ketanah suci, nantinya cukup hanya mencicil tanpa bunga, tanpa riba serta tidak mengandung unsur syubhat dengan tenor 1 tahun hingga 5 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, terpantau media publikasinews.com, tanggapan positif dari pengurus lingkungan sekitar lokasi acara sangat antusias dan mengapresiasi kegiatan tersebut, karena dapat memberikan manfaat kepada jama’ah serta demi mendapat hidayah dan Inayah langsung dari Allah SWT. Dapat membantu masyarakat Indonesia pada umumnya serta warga Bekasi khususnya untuk berangkat ke Ma’kah Al-Mukarromah.

Pengelola biro perjalanan haji dan umroh, Ummi Hj. Illa Sukilawati selaku Direktur Utama dalam persentasinya menjelaskan bahwa Shoibul Masyad dalam pembiayaan transportasi maupun akomodasi ketanah suci bekerjasama dengan vendor perusahaan pembiayaan PT Federal International Finance (FIF Syariah) Astra. melalui program ‘ujroh’ yang merupakan bukan sistem di bank maupun pembiayaan konvensional finance terkait dana talangan tanpa agunan tersebut.

Namun dalam hal ini pihak manejemen Shoibul Masyad tidak mengarahkan jama’ah untuk tidak mengandalkan terkait penggunaan biaya dana talangan yang di cover FIF Syariah karena biaya tersebut hanya biaya alternatif. “Seorang muslim jika yang telah sanggup untuk menunaikan ibadah ketanah suci, wajib hukumnya,” tegas Ummi Illa.

“Selaku manejemen Shoibul Masyad untuk menyampaikan kepada masyarakat, bagaimana mempermudah dalam membantu perjalanan ibadah untuk bisa berkunjung ke makamnya Rosulullah SAW serta ber-i’tikaf dirumah Allah SWT (Ka’bah) dengan sistem semacam tabungan,” tuturnya.

“Selain itu, ingin membuat semangat kepada jamaah untuk beribadah, tapi juga melihat kapasitas dan kemampuan karena hukum sebab akibat dan aib akan tersingkap oleh Allah SWT. Apa yang diperbuat disaat berada ditanah air akan ditunjukan kelakuan kita di tanah suci, melalui karunia-Nya. Yang paling terpenting adalah keikhlasan dan hindarkan sifat riya’,” imbaunya.

“Jama’ah nantinya akan diberangkatkan terlebih dahulu dengan hanya membayar uang muka sekitar 30 persen dari harga paket reguler yang ditawarkan, sisanya di cover melalui dana talangan oleh FIF Syariah dengan tenor hingga 5 tahun. Sedangkan paket untuk haji plus sementara belum tersedia,” ungkap Ummi Illa.

“Melalui regulasi sistem ujroh, kita tekankan jangan sampai mengandung unsur riba intinya. Insha Allah telah benar-benar diteliti bahwa itu tidak terkait dengan riba maupun syubhat saat akad. Bagaimana pun pembicaraan akadnya, karena dalam sistem yang kita terapkan namanya bukan peminjaman melainkan kerjasama,” pungkasnya.

Pengusaha atau owner Biro Perjalanan Haji dan Umroh Shoibul Masyad dalam memenuhi kebutuhan para jama’ah untuk membayar uang muka hotel, catering dan pesawat yang akan digunakan oleh para calon jemaah haji. Berhubung dalam hal ini, tidak semua jama’ah membayar ONH secara penuh di muka, sedangkan biaya-biaya perjalanan haji maupun umroh sudah juga harus dibayarkan, maka menejemen membutuhkan “dana talangan” untuk menutupi kekurangan pembayaran dimaksud.

Melalui perusahaan pembiayaan FIF Syariah yang bersedia memberikan dana talangan tersebut dengan menggunakan skema modal kerja Ijarah. Jadi, FIF Syariah akan menalangi atau meng-cover terlebih dahulu kekurangan uang muka untuk hotel, tiket pesawat dan catering calon jemaah. Atas pemberian dana talangan tersebut, FIF Syariah berhak atas ujroh (keuntungan) tertentu.

Acara sosialisasi melalui persentasi biro perjalanan haji dan umroh yang dipersembahkan Shoibul Masyad tour & travel ditutup dengan pembacaan do’a yang dipimpin oleh tokoh masyarakat Kelurahan Pejuang.(Jar)

Komentar

News Feed