oleh

Sidang Ke-8 Gugatan Eks Security Taman Rasuna, Risma LEADHAM Internasional : PPATR Melanggar HAM

Jakarta, Publikasinews.com – Agenda sidang pembuktian dari penggugat dalam hal ini (eks security Taman Rasuna). Mereka mengajukan 190 lebih, tapi baru diajukan 100 minggu depan akan di lengkapi lagi. Penyerahan alat bukti kepada majelis hakim, kemudian juga dari yang sudah diajukan ada beberapa yang masih pending (tertunda).

Hal tersebut disampaikan, Lintang Suryaningtyas selaku kuasa hukum pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR dari kantor hukum Andriani Riani & Hutabarat, Attorney Conselors of Law sebelum digelarnya Persidangan kasus perselisihan perburuhan antara karyawan tetap dengan menejemen Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna (PPATR) di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) DKI pada PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Gunung Sahari Selatan Kemayoran pada, Rabu (23/1/2019).

Tyas juga dalam penuturannya menjelaskan terkait dokumen yang pending akan diganti. “Yang tadinya katanya (dok) aslinya ada, selain ada juga fotocopy tidak jelas, ada yang tanggalnya tidak sesuai itu dikembalikan lagi Minggu depan akan dilengkapi lagi,” ujarnya.

Lintang Suryaningtyas didampingi rekannya selaku kuasa hukum pengurus baru, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Taman Rasuna (P3SRS) ATR, dari kantor hukum Andriani Riani & Hutabarat, Attorney Conselors of Law saat memberikan keterangannya sebelum sidang Ke-8 yang digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) pada PN Jakarta Pusat, Rabu (23/1).dok-istimewa

“Jadi kalau untuk 36 karyawan yang mengajukan gugatan saat ini, itu merupakan hak mereka untuk melakukan gugatan. Tetapi sebaiknya harus ada dasar (hukum)-nya semua, karena kita juga berpegang pada Undang Undang (UU) semua hak-hak mereka yang diatur oleh UU pastinya akan kita penuhi. PPATR akan penuhi itu, kecuali kalau yang permintaan yang tidak diatur UU, salah atau salah tafsir atau yang lain itu tidak bisa dipenuhi,” papar Tyas.

Ketika ditanya terkait mediasi antara pihak pengacara penggugat dengan dirinya, pihak Perhimpunan Pengelola Apartemen Tam dian Rasuna (PPATR) sebenarnya membuka peluang. “Kalau mediasi sejak kami ditunjuk sebagai kuasa hukum tidak pernah ada. Waktu itu saat sidang pertama sangat awal, sempat waktu selesai sidang kami duduk bersama dengan mereka. Saya bilang bagaimana mau mediasi, mereka bilang sudah cukup tidak ada lagi. Ya sudah akhirnya dilanjutkan ke proses persidangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ulrikus Ladja, SH, selaku Kepala Biro Advokasi LEADHAM yang juga merupakan sebagai kuasa Hukum menjelaskan bahwa dalam sidang yang telah memasuki persidangan ke 8, agendanya pembuktian dari penggugat. “Hari ini kami menyerahkan bukti-bukti dari penggugat, bukti-bukti yang diserahkan antara lain ; identitas KTP para penggugat, surat pengangkatan sebagai karyawan tetap menjadi karyawan PPATR, lalu daftar gaji dan surat-surat penting lainnya dari PPATR. Walaupun ada yang belum lengkap, akan kami penuhi saat sidang berikutnya,” kata Ulrikus Ladja, SH.

Ulrikus Ladja, SH juga membantah bahwa pihaknya menutup terkait pembicaraan mediasi yang dibilang sudah tidak ada. “Ya kalau kita sih dari dulu tetap terbuka untuk mediasi tapi kalau tertutup dari sana (pihak P3SRS), ya kami tetap melakukan upaya-upaya hukum,” ulasnya lagi.

Terkait kompensasi yang oleh manajemen PPATR hanya akan diberikan 1 PMTK, Ulrikus mengungkapkan bahwa dari dulu itu yang memang mereka inginkan dicairkan 1 PMTK. “Kalau tanggapan kita hal itu kan bertentangan dengan aturan Menteri Tenaga Kerja. Karena upaya yang mereka lakukan itu adalah alasannya sebenarnya ilegal. Bahwa mereka membuktikan tersebut yang bukan tugas dan keahlian mereka, jadi itukan hanya akal-akalan saja dari mereka (manajemen PPATR). Membuat para karyawan tetap keluar dan digantikan kedudukannya, menggantikan kedudukan pegawai tetap dengan pegawai kontrak (outsourching),” pungkasnya.

Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Jawa Tengah, Dr (H.C), Ir. Rismauli D. Sihotang ketika ditanya publikasinews.com, terkait Hak Azasi Manusia (HAM-nya) dalam kasus perselisihan antara perusahaan dengan karyawan menegaskan bahwa hal ini telah ada pelanggaran HAM yang dilakukan oknum manajemen PPATR.

“Ini adalah pelanggaran HAM, jelas-jelas pelanggaran HAM bahwa seperti yang disampaikan oleh lawyer mereka yang mengatakan 1 kali PMTK itu silahkan saja. Berarti lawyernya itu tidak mengerti apa makna daripada perjuangan teman-teman 36 security eks inhouse dari karyawan apartemen Taman Rasuna,” tutur Risma Sihotang.

Masih kata Risma, pelanggaran HAM kenapa, karena oknum pihak manajemen PPATR diduga bertindak arogan. “Mereka kok tega, sudah tepat 1 tahun mereka sudah memperjuangkan nasibnya, yang dimana jasa mereka telah dipakai selama 20 tahun dan minimum 10 tahun. Dimana kemanusiaannya, itu sudah pelanggaran HAM. Manusia yang sudah meninggal saja, masuk kubur tetap memiliki hak azasi manusia,” papar Risma.

Apalagi ini yang merawat, lanjut Risma yang menjaga mereka, mereka (manajemen) juga arogan. “Ikuti, jangan kangkangi UU apalagi melanggar HAM karena HAM itu atensi dunia. (Namun) Kenapa ini, apa, siapa mereka ini? Kok arogan sekali. Mereka ngotot mengatakan 1 kali PMTK, maksudnya apa?,” tegasnya lagi.

“Kita maju untuk melakukan perlawanan untuk memenuhi hak-hak karyawan, ketidak-puasan klien kita yang didasari anjuran dari Disnakertrans yang tufoksinya mengawal UU ketenagakerjaan, mereka wakil negara untuk pemenuhan hak-hak daripada tenaga kerja diseluruh Indonesia,” tandasnya. Jar

Komentar

News Feed