oleh

Sidang PHI Dugaan PHK Sepihak Karyawan PPATR Terus Bergulir

Jakarta, Publikasinews.com – Sidang tuntutan karyawan tetap PPATR Apartemen Rasuna memasuki sidang ke-5, dimana agenda hari ini yaitu memberi jawaban atas tuntutan yang telah dilayangkan.

Ditemui usai sidang ke -36 orang karyawan PPATR saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, lantai dasar ruang Kusuma Admadja-4 sidang digelar pada Kamis 13/12/2018. Petang

Ia menyampaikan kepada kuli tinta bahwa, para karyawan tetap merasa dizolimi. Pihak menejemen PPATR belum mendengarkan tuntutan kami, dimana kami belum di berikan gaji dan pesangon, yang mana kami rata-rata telah bekerja selama 15 tahun di perusahaan tersebut,” kata Roni Hendrawan, Koordinator “Gerbang Terakhir”.

Tuntutan Eks Karyawan PPATR yakni ; Gaji Pokok 2X PMTK (Peraturan Menteri Tenaga Kerja), Uang Pesangon, Upah selama proses Plus THR (Tunjangan Hari Raya) tertunda sesuai aturan UU Nomor 13 Tahun 2003, serta Upah Sisa Usia Pensiun sesuai dengan internal role dari menejemen PPATR.

Roni Hendrawan saat memberikan keterangan dengan didampingi Ketua Dewan Pengurus Wilayah Lembaga Advokasi Hak Azasi Manusia (DPW LEADHAM) Jawa Tengah, Dr (H.C), Ir.Rismauli D. Sihotang serta Ulrikus Ladja, SH, selaku Kabiro Advokasi Ledham yang juga merupakan sebagai kuasa Hukum dari para pegawai yang diduga di PHK Sepihak oleh perusahaan PPATR (Perhimpunan Penghuni Apartemen Taman Rasuna).

Dalam keterangannya kepada para awak media, Roni juga memaparkan bahwa ia dan rekan-rekannya akan terus berjuang menuntut haknya sebagai karyawan tetap.

“Jalur hukum melalui Pengadilan Hubungan Industrial (PHI)) yang kami tempuh ini adalah upaya yang kami lakukan karena kami masyarakat kecil merasa di acuhkan, Perusahaan tempat kami berkerja secara sepihak memberhentikan kami, dengan alasan ada sistem outsourcing yang akan diterapkan ke karyawan perusahaan,” ujarnya.

“Untuk itu kami telah menemui Disnaker, atas anjuran Disnaker Perusahaan harus membayar gaji kami , baik pesangon dan thr tahun 2018 yang belum dibayarkan,” paparnya.

Roni juga merinci besaran nilai tuntutan terhadap perusahaan (PPATR) yang harus dibayarkan, yakni senilai hampir Rp 26 Miliar Lebih untuk ke-36 karyawan.

Adapun tuntutan setiap karyawan tetap ini, sebagai rinciannya yaitu gaji sebesar 2x PMTK sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI, THR 2018 yang tertunda, Gaji yang belum dibayarkan selama proses berperkara selama (5 Bulan), dan pesangon (dihitung berapa lama mengabdi di perusahaan).

Sementara itu, Risma Sihotang mengatakan bahwa dalam hal ini ada pelanggaran hukum yang di lakukan PPATR. Risma juga menjelaskan yang dimana pengelola Apartemen Rasuna belum membayarkan gaji dan pesangon para karyawan yang dipecat, padahal mereka (menejemen PPATR) jelas telah memutuskan pekerjaan secara sepihak.

“Kami berharap Majelis Hakim bisa mendengarkan wong cilik yang merasa dizolimi oleh Pihak Perusahaan (PPATR), Mereka yang menamakan diri komunitas “Gerbang Terakhir” berharap Majelis Hakim dapat memutuskan perkara dengan seadil-adilnya, agar tuntutan hak atas mereka dikabulkan,” imbau Risma.

Adapun kuasa hukum PPATR dalam sidang kali ini diwakili oleh pengacara penganti bernama Asa. Namun ketika awak media ingin meminta keterangan darinya, Asa menolak memberikan keterangan dengan alasan bahwa beliau saat ini hanya sebagai kuasa hukum subtitusi.

Sementara sidang lanjutan yang ke -6 akan kembali digelar PN Jakarta Pusat pada hari Kamis tanggal 22 Desember 2018 mendatang, dengan agenda sidang Mengajukan Replik dari pihak penggugat.(Jar/Red)

Komentar

News Feed