oleh

Suara Rakyat Atas Sengketa Kepemilikan Tanah, Harus Disikapi Walikota Tangerang

Tangerang, Publikasinews.com – Walikota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diani diminta untuk menyegel bangunan Mal Xchange Bintaro dengan alasan pendirian bangunan tersebut melanggar Perda Kota Tangsel No. 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan dan Restribusi Izin Mendirikan Bangunan dan Permen PUPR No. 05/PRT/M/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Gedung.

Berdasarkan surat No. 117/JRP/TNH/VIII/2018 tanggal 9 Agustus 2018 yang dikirim PT Jaya Real Property (JRP) Tbk kepada BPN Tangsel menyebutkan bahwa lahan seluas 11.200 m2 yang berada di wilayah Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Pondok Aren, sudah memiliki izin Hak Guna Bangunan (HGB) dengan No. 02168 yang diterbitkan pada 9 Oktober 2017.

Berdasarkan itu, PT JRP menolak dilakukan pengukuran terhadap tanah yang diajukan Yatmi Binti Jemat, ahli waris dari (alm) Alin bin Embing.

Kuasa ahli waris, Poly Betaubun mengatakan penerbitan HGB tersebut sangat janggal. Dipaparkannya, Mal Xchange berdiri sejak tahun 2010, sedangkan HGB diterbitkan 2017.

“Ini sangat janggal sekali,” kata Poly Betaubun, Senin (15/10). Dia menanggapi pernyataan PT JRP yang mengklaim telah mengantongi surat kuasa dari ahli waris pada 1983 dan disahkan oleh pejabat Kelurahan Pondok Jaya dan Kecamatan Ciledug, ditegaskannya semua itu hoax.

“Apalagi PT JRP mengaku surat kuasa diberikan dari pihak kedua, bukan ahli waris,” ujarnya.

Ditegaskan Poly, melalui surat No. 594/288 – Pem tanggal 27 September 2018, Lurah Pondok Jaya Achmad Saichu memastikan bahwa ahli waris tidak pernah memberikan kuasa kepada orang lain untuk mengurus atau menjual tanah tersebut.

Begitu juga dengan pejabat PPAT sementara Kecamatan Ciledug melalui surat No. 593/207-PPAT/2018 membantah klaim PT JRP.

Poly menjelaskan, tanah yang disengketakan ini sebelumnya berada di dalam wilayah Kecamatan Ciledug. Ketika terjadi pemekaran, beralih masuk ke wilayah Kecamatan Pondok Aren. Berdasarkan fakta-fakta di atas, kata Poly, Wali Kota Airin harus menyegel bangunan Mal Xchange yang berdiri di lahan milik (alm) Alin bin Embing.

Dia pun menyindir Airin agar tidak bersikap seperti lagu ‘Janji tinggal janji, bulan madu hanya mimpi’. “Janji dia saat kampanye yang pro terhadap rakyat kecil harus dibuktikan,” tukasnya.

Poly juga kepada Presiden Jokowi untuk serius memberantas mafia tanah yang dibekingi oleh oknum aparat. Ungkapnya, kasus perampasan tanah ini sudah dilaporkan ke Menteru Agraria/Kepala BPN, tapi direspon sebagaimana mestinya.

Dikhawatirkan, jika tidak ada keberpihakan pemerintah terhadap rakyat terkait permasalahan tanah ini, maka rakyat akan menggunakan cara yang mungkin di luar koridor hukum.

“Kami akan menurunkan alat berat untuk menutup jalan dan menyegel Mal Xchange Bintaro,” tegasnya. Red

Komentar

News Feed