oleh

Suseno Halim Dalang Pengeroyokan Terhadap Wartawan Disidangkan

Jakarta, Publikasinews.comTerdakwa pengeroyokan Suseno Halim dihadirkan ke persidangan Di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Selasa (05/03/2019) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton. Dengan mnegekan rompi tahanan merah Suseno duduk di kursi pesakitan sementara JPU membacakan dakwaanya .

Didalam dakwaan JPU terdakwa bersama dengan kawan-kawanya melakukan pengeroyokan dan pengrusakan rumah salah satu wartawan harian jaya pos Herman Yusuf sebagai mana didalam laporan Kepolisian No.LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18.

Terdakwa telah memerintahkan orang melakukan pengeroyokan  di komplek Bisma Sunter hingga mengakibatkan pintu rumah rusak bahkan seorang anak wartawan tersebut ikut menjadi korban.

Menurut Herman (korban) mengatakan bahwa terdakwa benar telah menyerang nya dengan tiba-tiba “anak saya terinjak dan memar tangannya selama sebulan melakukan pengobatan, saya berharap kepada majelis hakim yang menangani perkara ini untuk berlaku adil , karena saya dapat info bahwa terdakwa sedang mengajukan penangguhan penahanan” ucap Herman

Polres Jakarta Utara sesuai dengan nomor LP/879/K/VII/2018/PMJ/Resju tanggal 08/08/18 menetapkan terlapor  Suseno Halim bersama kawan-kawan sebagai tersangka dan perkaranya dibuat dua  berkas. Oleh karena terjadi pemukulan dan pengrusakan atas rumah, penyidik mengenakan pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara terhadap para pelaku.

(Dewi)

Komentar

News Feed