oleh

Terkait Perkara Kekerasan Murid PAUD Bright Kids Preschool Keluarga Korban Berharap Hakim Tidak Masuk Angin

Jakarta, publikasinews.com –Sidang perkara kekerasan terhadap murid yang dilakukan oleh oknum guru sekolah internasional Bright Kids Preschool Pademangan jakarta utara kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara 12/12/19 dengan agenda sidang keterangan saksi Ahli forensik Dr Arief Spf.

Dalam kesaksian di persidangan Dokter Ahli Forensik Dr Arief Spf mengatakan, Wiliam Than (Korban) menyalami Luka lecet geser dari bawah keatas (bekas luka cakar). Saksi Ahli juga mengatakan bahwa luka tersebut tidak mengalami cacat atau tidak menyebabkan halangan.

Saat dikonfirmasi wartawan, Anton SH Kuasa Hukum keluarga Wiliam Than mengatakan. “Saya secara pribadi sangat prihatin dan menyayangkan peristiwa tersebut terjadi apalagi terjadinya saat pada jam pelajaran berlangsung dan di dalam sekolah.

Memang ada beberapa kasus “serupa”, salah satunya misal guru mencukur rambut muridnya yang rambutnya sudah panjang yang dianggap sudah tidak sesuai tata tertib sekolah. Kasus mencukur rambut ini saya berpendapat bahwa yang dilakukan guru adalah benar asal saat mencukur rambut guntingnya tidak mengenai telinga si murid karena tujuannya adalah mendisiplinkan bukan melukai.

Namun, beda dengan kasus William Then ini, seorang oknum Guru yang di duga mencakar bagian pelipis si anak murid. Menurut saya, “mencakar” adalah bukan tindakan yang biasa dilakukan Guru untuk menegakkan aturan tata tertib terhadap murid. Perbuatan mencakar tentunya asumsi kita langsung kepada perbuatan menggunakan tangan dan kuku serta mengakibatkan luka.

saksi Ahli forensik Dr Arief Spf daat memberikan keterangan terkait luka yang dialami oleh Wiliam than

Persidangan perkara dimaksud saat ini sedang dilangsungkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan 3 (tiga) orang Hakim dan dilakukan dengan acara biasa bukan acara cepat mengingat perkara ini telah mendapatkan Visum et Repertum dan diberikan keterangan beberapa Ahli yaitu Ahli dari Kedokteran Forensik RS Polri Kramatjati, Ahli terkait Psikologi anak dan Ahli Pidana serta Pasal yang di tuduhkan kepada oknum Guru dimaksud adalah Pasal 352 KUHP yang di lapis dengan Pasal 76 huruf C Jo Pasal 80 ayat (1) UU Perlindungan Anak.

Pada sidang pertama Ketua Majelis Hakim sempat melontarkan pertanyaan bahwa kejadian terjadi 8 Maret 2016 kenapa baru sekarang (November 2019) di sidangkan? Saya pun juga bertanya hal yang sama tapi maklum mungkin pembuktian atas perkara ini memerlukan kehati-hatian dan kecermatan. Perkara ini sempat di terbitkan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) oleh Kepolisian Resort Jakarta Utara, Namun pada persidangan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara ternyata Hakim tidak sependapat dengan keputusan Penyidik atas terbitnya SP3 tersebut. Hakim dalam putusannya bahwa tindakan Polri dalam menghentikan perkara dengan Tersangka MPU tidak sah dan memerintahkan Polri untuk melanjutkan penyidikan.

Kemudian pekara ini pernah dilimpahkan oleh Penyidik ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara sesuai petunjuk Jaksa pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara namun Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara mengeluarkan sepucuk surat kepada Penyidik yang isinya bahwa perkara ini tidak dapat disidangkan dengan acara cepat mengingat adanya Visum et Repertum dan Pasal 76 huruf C Jo. Pasal 80 UU Perlindungan Anak. Tentunya proses bolak balik berkas perkara ini sangat memakan waktu sehingga wajar Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini sempat bertanya kenapa lama sekali perkara ini di sidangkan (dilimpahkan ke Pengadilan).

Anton SH Berharap Semoga Majelis Hakim yang memeriksa perkara dapat mempertimbangkan surat siaran pers dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia pada 1 September 2018 yang menyatakan :

Tingkat kekerasan pada anak sudah mengkhawatirkan. Hasil penelitian Plan International dan ICRW tahun 2015 menunjukkan bahwa 84% pelajar di Indonesia pernah mengalami kekerasan di sekolah. Sedangkan catatan KPAI 1700an kasus kekerasan pada anak terjadi setiap tahunnya. Faktanya cukup banyak dari kasus kekerasan tersebut dilakukan oleh oknun guru. Motifnya menjadikan hukuman yang dibungkus tindak kekerasan sebagai metode pendisiplinan pada siswa.

Selama ini guru dan orang tua meyakini bahwa penggunaan hukuman baik fisik maupun psikis efektif dalam membentuk perilaku anak atau siswa menjadi disiplin, padahal sebaliknya anak bisa saja meniru kekerasan tersebut. Itu bisa memicu mereka melakukan kekerasan dalam rumah tangga di kemudian hari.

Menurut saya sudah tidak saatnya menggunakan kekerasan untuk mendisiplinkan anak didik. Saya setuju dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bahwa adanya Sosialisasi Disiplin Positif untuk terwujudnya Anak Indonesia yang terlindungi, sehat fisik dan mental tanpa kekerasan. Penting bagi pengawas sekolah, kepala sekolah, komite sekolah dan guru-guru untuk memahami Disiplin Positif sehingga dapat membangun pembelajaran dan menciptakan lingkungan sekolah tanpa kekerasan dan penerapannya harus dilakukan konsisten, hal ini sebagaimana pesan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia, termasuk juga terkait perkara ini bahwa Para Guru harus sabar dalam menghadapi dalam rangka mendidik murid-muridnya dan kuku tangan tidak boleh panjang karena berpotensi melukai murid-murid.

Perihal bagaimana putusan perkara ini salah atau tidaknya Terdakwa MPU, Saya dan Orang tua William Then serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim. Yang pasti atas peristiwa ini William mengalami trauma psikis yang sempat membuat William tidak mau untuk sekolah dan meninggalkan bekas luka di pelipisnya.” Ujar Anton SH.

Kekerasan yang dialami oleh William Then murid Paud Bright Kids Presschool yang dilakukan oleh Oknum guru terjadi pada 8 Maret 2016 yang lalu.

(Nurhadi)

Komentar

News Feed