oleh

Tersangka Pelaku Penembak Mati Angota TNI AD Terancam Dipecat Dan Dihukum 15 Tahun Penjara

Jakarta, Publikasinews.com – Anggota TNI Angkatan Udara (AU), Serda Jhoni Risdianto, menembak mati anggota TNI Angkatan Darat (AD) Letkol Dono Kuspriyanto di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (25/12/2018).

Setelah Serda Jhoni Risdianto berhasil ditangkap di Pasar Jengki Jakarta Timur, Kapendam Jaya, Kolonel Kristomei Sianturi mengatakan kasus ini menuai titik terang. Diketahui, Letkol Dono Kuspriyanto dan Serda Jhoni Risdianto tidak saling kenal. Hal itu diketahui ketika saat pihaknya Satuan Polisi Militer Lanud Halim melakukan pemeriksan terhadap Serda Jhoni Risdianto.

“Jadi tersangka (Serda Jhoni Risdianto) dan korban (Letkol Dono Kuspriyanto) ini tidak saling kenal sebelumnya, dan tak ada unsur perencanaan atas peristiwa itu” kata Kolonel Kristomei, Rabu (26/12/2018).

Dikatakan Kristomie, pihak POM AU tidak menemukan adanya unsur-unsur lain atas peristiwa penembakan di Jatinegara.

Bahkan pemeriksan Handphone milik korban pun tidak ditemukan tanda-tanda yang menyangkut percakapan atau perkenalan antar keduabelah pihak.

“Pihak POM AU Lanud Sudah membuka hp pelaku tidak ada percakapan di messanger yang berhubungan dengan korban. Jadi tidak saling kenal,” katanya. Selain itu senjata yang digunakan oleh pelaku penembakan anggota TNI merupakan senjata dinas yang dimilik oleh pelaku. Pistol jenis Glok 19 tersebut digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa anggota TNI AD Letkol Dono Kuspriyanto saat melintas di Jatinegara. Red

 

Komentar

News Feed